Dokter Masuk TNI Pangkatnya Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjadi seorang dokter di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu bentuk pengabdian yang mulia. Banyak yang masih belum mengetahui jka seorang dokter masuk TNI pangkatnya apa.
Seorang dokter yang ingin menjadi bagian dari TNI tentunya proses masuknya akan berbeda dengan masyarakat umum. Hal ini karena TNI memberikan jalur khusus dan penghargaan tersendiri bagi dokter yang masuk ke TNI.
Dokter Masuk TNI Pangkatnya Apa? Ini Jawabannya
Menjadi seorang dokter di TNI bisa masuk ke matra darat, laut, maupun udara. Tidak hanya bertugas sebagai tenaga medis, dokter yang bergabung dengan TNI juga memiliki status sebagai prajurit.
Hal ini menimbulkan pertanyaan umum dokter masuk TNI pangkatnya apa? Pangkat awal seorang dokter yang baru bergabung dengan TNI berbeda dengan pangkat prajurit biasa.
Perbedaan ini disebabkan oleh latar belakang pendidikan dan peran strategis yang diemban dalam dunia militer. Dikutip dari laman https://tni.mil.id, untuk pangkat dokter yang bergabung dengan TNI biasanya adalah Letnan Dua atau Letnan Satu.
Tidak hanya memiliki pangkat, dokter militer juga memiliki sistem gaji dan tunjangan yang berbeda dibandingkan dengan dokter umum. Jika dokter umum digaji sesuai dengan aturan yang ada pada perusahaan.
Namun, untuk dokter militer akan mendapatkan gaji sesuai dengan aturan dan ketetntuan yang ada dalam undang-undang. Khususnya adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2019 yang mana gajinya didasarkan pada pangkatnya. Berikut adalah rincian lengkapnya,
1. Golongan I
Prajurit Dua Kelas Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100
Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500
Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900
Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700
2. Golongan II
Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100
Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200
Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700
Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600
3. Golongan III
Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200
Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600
Kapten: Rp2.909.100 - Rp4.780.600
4. Golongan IV
Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300
Kolonel: Rp3.190.700 - Rp5.243.400
Brigadir Jenderal Laks. Pertama: Rp3.290.500 - Rp5.407.400
Mayor Jenderal Laks. Muda: Rp3.393.400 - Rp5.576.500
Letnan Jenderal Laks. Madya: Rp5.079.300 - Rp5.750.900
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 - Rp5.930.800
Baca juga: 3 Pekerjaan yang Cocok untuk Kecerdasan Interpersonal yang Dapat Digeluti
Jadi, kesimpulannya dokter masuk TNI pangkatnya apa adalah Letda atau Lettu dan memiliki sistem gaji yang berbeda dengan dokter umum. (ARD)