Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Gaji ke-15 adalah tunjangan, insentif tambahan, atau bonus karyawan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan gaji ke-13 dan 14 setiap tahunnya. Gaji ke-13, 14, dan 15 berbeda dengan gaji pokok.
ADVERTISEMENT
Pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk PNS sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan tersebut mencakup besaran, mekanisme pencairan, dan orang yang berhak menerimanya.
Gaji ke-15 adalah Tunjangan, Insentif Tambahan, atau Bonus
Dikutip dari Hukum Administrasi Negara Sektoral, Nursadi (2018:79), pengertian gaji adalah balas jasa atau penghargaan atas prestasi kerja yang harus dapat memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya secara layak, sehingga ia dapat memusatkan perhatiannya dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
Gaji juga dapat diartikan sebagai kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan. Selain gaji pokok, ada bonus bagi karyawan berupa gaji ke-15.
Gaji ke-15 adalah tunjangan, insentif tambahan, atau bonus karyawan. Gaji ke-15 diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan. Besaran gaji ke-15 disesuaikan dengan kondisi keuangan dan kebijakan masing-masing perusahaan.
ADVERTISEMENT
Aturan Gaji ke-13 dan 14 bagi PNS
Mengutip dari Panduan Praktis Menyusun Sistem Penggajian & Benefit, Nilasari (2016:171), jika pekerja di perusahaan swasta akan menerima bonus tahunan, PNS menerima gaji ke-13 dan bisa jadi gaji ke-14 sesuai dengan peraturan yang berlaku di setiap tahunnya.
Gaji ke-13 dan 14 merupakan insentif tambahan dari pemerintah kepada PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Biasanya, gaji ke-13 diberikan di pertengahan tahun dengan tujuan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak saat memasuki tahun ajaran baru.
Sedangkan, gaji ke-14 atau THR diberikan menjelang hari raya keagamaan untuk membantu memenuhi kebutuhan di hari raya. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama dari kalangan PNS.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan 14 mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di daerah.
Jadi, gaji ke-15 adalah tunjangan, insentif tambahan, atau bonus karyawan. Pemberian gaji-15 sifatnya tidak wajib, melainkan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan kepada karyawan. (KRI)