Konten dari Pengguna

Gaji Pokok P3K Berapa? Ini Detail Besarannya

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gaji Pokok P3K Berapa.  Foto hanya ilustrasi, bukan sebenarnya. Sumber: Unsplash/Herlambang Tinasih Gusti
zoom-in-whitePerbesar
Gaji Pokok P3K Berapa. Foto hanya ilustrasi, bukan sebenarnya. Sumber: Unsplash/Herlambang Tinasih Gusti

P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan pekerja yang diangkat oleh sebuah instansi pemerintahan. Posisi ini cukup banyak diminati oleh banyak orang sebab dianggap stabil dengan penghasilan yang cukup. Lantas, gaji pokok P3K berapa?

Mengetahui besaran gaji pokok sebagai bagian P3K dapat menjadi salah satu alasan mengapa posisi ini diminati. P3K memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya memiliki kelebihan-kelebihannya tersendiri meski masih berstatus pegawai kontrak.

Gaji Pokok P3K Berapa? Berikut Rincian Berdasarkan Golongannya

Gaji Pokok P3K Berapa. Foto hanya ilustrasi, bukan sebenarnya. Sumber: Unsplash/Akeyodia - Business Coaching Firm

Menjadi P3K masih merupakan salah satu pilihan terpopuler untuk dituju. Jika berminat dengan posisi ini, baiknya mengetahui pula informasi seputar gaji pokok P3K berapa sebagai gambaran pendapatan yang bisa didapatkan ketika sudah lulus dan diterima.

Mengutip dari Birokrasi, Akuntabilitas, Kinerja, Amir Imbaruddin (2020:191), P3K merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah.

Dengan statusnya sebagai ASN, menjadikannya salah satu alasan yang menjadikan jalur ini populer. Utamanya bagi seseorang yang mencari pekerjaan yang stabil meski masih berada dalam keterikatan kontrak.

Sedangkan untuk gaji, posisi P3K ditentukan berdasarkan golongannya. Rincian terkait dengan gaji P3K ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan detail sebagai berikut.

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Baca juga: Apakah Karyawan Honorer Sama dengan Karyawan Swasta? Ini Faktanya

Dengan mengetahui gaji pokok P3K berapa dapat dijadikan sebagai sebuah pertimbangan apabila berminat untuk mencoba mendaftar ke posisi ini. (RF)