Gaji Pokok P3K Berapa? Ini Detail Besarannya
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan pekerja yang diangkat oleh sebuah instansi pemerintahan. Posisi ini cukup banyak diminati oleh banyak orang sebab dianggap stabil dengan penghasilan yang cukup. Lantas, gaji pokok P3K berapa?
Mengetahui besaran gaji pokok sebagai bagian P3K dapat menjadi salah satu alasan mengapa posisi ini diminati. P3K memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya memiliki kelebihan-kelebihannya tersendiri meski masih berstatus pegawai kontrak.
Gaji Pokok P3K Berapa? Berikut Rincian Berdasarkan Golongannya
Menjadi P3K masih merupakan salah satu pilihan terpopuler untuk dituju. Jika berminat dengan posisi ini, baiknya mengetahui pula informasi seputar gaji pokok P3K berapa sebagai gambaran pendapatan yang bisa didapatkan ketika sudah lulus dan diterima.
Mengutip dari Birokrasi, Akuntabilitas, Kinerja, Amir Imbaruddin (2020:191), P3K merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah.
Dengan statusnya sebagai ASN, menjadikannya salah satu alasan yang menjadikan jalur ini populer. Utamanya bagi seseorang yang mencari pekerjaan yang stabil meski masih berada dalam keterikatan kontrak.
Sedangkan untuk gaji, posisi P3K ditentukan berdasarkan golongannya. Rincian terkait dengan gaji P3K ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan detail sebagai berikut.
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca juga: Apakah Karyawan Honorer Sama dengan Karyawan Swasta? Ini Faktanya
Dengan mengetahui gaji pokok P3K berapa dapat dijadikan sebagai sebuah pertimbangan apabila berminat untuk mencoba mendaftar ke posisi ini. (RF)