Konten dari Pengguna

Gaji Polisi dan Tunjangan untuk Semua Jabatan

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gaji Polisi dan Tunjangan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Madrosah Sunnah
zoom-in-whitePerbesar
Gaji Polisi dan Tunjangan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Madrosah Sunnah

Sama seperti PNS dan TNI, Polisi juga menerima gaji pokok dan juga tunjangan. Gaji Polisi dan tunjangan bergantung dengan golongan dan pangkat masing-masing anggota.

Gaji Polisi paling rendah adalah pangiat Bhayangkara 2. Sementara gaji tertinggi adalah pangkat Jenderal Polisi.

Daftar Gaji Polisi dan Tunjangan untuk Semua Golongan serta Jabatan

Gaji Polisi dan Tunjangan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Rafael Atantya

Gaji Polisi dan tunjangan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024. Pada peraturan tersebut, diatur gaji berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.

Semaiki tinggi pangkat dan lama pengabdian, maka gaji juga akan bertambah besar. Dikutip dari situs djpb.kemenkeu.go.id, berikut tabel gaji polisi.

1. Golongan I Tamtama

  • Bhayangkara Dua: Rp1.775.000–Rp2.657.500

  • Bhayangkara Satu: Rp1.830.500–Rp2.740.600

  • Bhayangkara Kepala: Rp1.887.800–Rp2.828.300

  • Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.946.800–Rp2.914.700

  • Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp2.007.700–Rp3.005.900

  • Ajun Brigadir Polisi: Rp2.070.500–Rp3.099.900

2. Golongan II Bintara

  • Brigadir Polisi Dua: Rp2.272.100–Rp3.733.700

  • Brigadir Polisi Satu: Rp2.343.100–Rp3.850.500

  • Brigadir Polisi: Rp2.416.400–Rp3.971.000

  • Brigadir Polisi Kepala: Rp2.492.000–Rp4.095.200

  • Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.570.000–Rp4.223.300

  • Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.300–Rp4.355.400

3. Golongan III Perwira Pertama

  • Inspektur Polisi Dua: Rp2.954.200–Rp4.779.300

  • Inspektur Polisi Satu: Rp3.046.600–Rp5.006.500

  • Ajun Komisaris Polisi: Rp3.141.900–Rp5.163.100

4. Gaji Polisi Golongan IV Perwira Menengah

  • Komisaris Polisi: Rp3.240.200–Rp5.324.600

  • Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.341.500–Rp5.491.200

  • Komisaris Besar Polisi: Rp3.446.000–Rp5.663.000

5. Golongan IV Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.553.800–Rp5.840.100

  • Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.665.000–Rp6.022.800

  • Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.485.800–Rp6.221.200

  • Jenderal Polisi: Rp5.657.400–Rp6.405.50

Setiap anggota akan mendapatkan tunjangan. Adapun tunjangan seperti berikut ini.

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri sebanyak 10% dari gaji pokok. Sementara tunjangan anak adalah 2% dari gaji per anak.

2. Uang Lauk Pauk (ULP)

Anggota Polri mendapatkan tunjangan ULP. Namun, tunjangan ini hanya untuk anggota aktif dan bukan untuk keluarga. Besar tunjangannya adalah Rp60.000 per hari.

3. Tunjangan Beras

Tunjangan beras diberikan dalam bentuk eras (natura) atau uang (inatura). Anggota akan mendapatkan tunjangan 18 kg beras per bulan. Sementara anggota keluarga 10 kg beras per orang.

4. Tunjangan Kinerja

Anggota Polri juga mendapatkan tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja mulai dari Rp1.968.000 hingga Rp34.902.000.

Baca juga: Apa Itu Remon TNI? Inilah Penjelasan Selengkapnya

Gaji Polisi dan tunjangan bergantung dengan golongan, lama pengabdian, dan juga jabatan. Semoga informasi tadi bermanfaat. (FAR)