Gaji Polisi dan Tunjangan untuk Semua Jabatan
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sama seperti PNS dan TNI, Polisi juga menerima gaji pokok dan juga tunjangan. Gaji Polisi dan tunjangan bergantung dengan golongan dan pangkat masing-masing anggota.
Gaji Polisi paling rendah adalah pangiat Bhayangkara 2. Sementara gaji tertinggi adalah pangkat Jenderal Polisi.
Daftar Gaji Polisi dan Tunjangan untuk Semua Golongan serta Jabatan
Gaji Polisi dan tunjangan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024. Pada peraturan tersebut, diatur gaji berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
Semaiki tinggi pangkat dan lama pengabdian, maka gaji juga akan bertambah besar. Dikutip dari situs djpb.kemenkeu.go.id, berikut tabel gaji polisi.
1. Golongan I Tamtama
Bhayangkara Dua: Rp1.775.000–Rp2.657.500
Bhayangkara Satu: Rp1.830.500–Rp2.740.600
Bhayangkara Kepala: Rp1.887.800–Rp2.828.300
Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.946.800–Rp2.914.700
Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp2.007.700–Rp3.005.900
Ajun Brigadir Polisi: Rp2.070.500–Rp3.099.900
2. Golongan II Bintara
Brigadir Polisi Dua: Rp2.272.100–Rp3.733.700
Brigadir Polisi Satu: Rp2.343.100–Rp3.850.500
Brigadir Polisi: Rp2.416.400–Rp3.971.000
Brigadir Polisi Kepala: Rp2.492.000–Rp4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.570.000–Rp4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.300–Rp4.355.400
3. Golongan III Perwira Pertama
Inspektur Polisi Dua: Rp2.954.200–Rp4.779.300
Inspektur Polisi Satu: Rp3.046.600–Rp5.006.500
Ajun Komisaris Polisi: Rp3.141.900–Rp5.163.100
4. Gaji Polisi Golongan IV Perwira Menengah
Komisaris Polisi: Rp3.240.200–Rp5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.341.500–Rp5.491.200
Komisaris Besar Polisi: Rp3.446.000–Rp5.663.000
5. Golongan IV Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.553.800–Rp5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.665.000–Rp6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.485.800–Rp6.221.200
Jenderal Polisi: Rp5.657.400–Rp6.405.50
Setiap anggota akan mendapatkan tunjangan. Adapun tunjangan seperti berikut ini.
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan suami/istri sebanyak 10% dari gaji pokok. Sementara tunjangan anak adalah 2% dari gaji per anak.
2. Uang Lauk Pauk (ULP)
Anggota Polri mendapatkan tunjangan ULP. Namun, tunjangan ini hanya untuk anggota aktif dan bukan untuk keluarga. Besar tunjangannya adalah Rp60.000 per hari.
3. Tunjangan Beras
Tunjangan beras diberikan dalam bentuk eras (natura) atau uang (inatura). Anggota akan mendapatkan tunjangan 18 kg beras per bulan. Sementara anggota keluarga 10 kg beras per orang.
4. Tunjangan Kinerja
Anggota Polri juga mendapatkan tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja mulai dari Rp1.968.000 hingga Rp34.902.000.
Baca juga: Apa Itu Remon TNI? Inilah Penjelasan Selengkapnya
Gaji Polisi dan tunjangan bergantung dengan golongan, lama pengabdian, dan juga jabatan. Semoga informasi tadi bermanfaat. (FAR)