Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
Hukum zakat penghasilan perlu diketahui oleh setiap muslim. Begitu juga dengan dalil dan cara perhitungannya. Dengan memahami hal ini, seorang muslim bisa menjalankan ajaran agamanya dengan benar.
ADVERTISEMENT
Zakat adalah kewajiban membayar sebagian harta kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam. Zakat bertujuan membersihkan harta, membantu sesama, dan mewujudkan keadilan sosial dalam masyarakat. Zakat ada banyak jenisnya mulai dari zakat fitrah, zakat harta hingga zakat penghasilan.
Hukum Zakat Penghasilan dan Informasi Lainnya yang Perlu Diketahui
Menurut laman baznas.go.id sebagai pengelola zakat nasional, zakat penghasilan bisa didefinisikan sebagai zakat mal yang wajib dikeluarkan dari pendapatan rutin atau tidak rutin, seperti gaji atau honorarium.
Lantas, apa hukum zakat penghasilan dalam Islam? Apa dalil yang mendukungnya serta bagaimana cara menghitungnya? Berikut penjelasannya.
1. Hukum Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki pendapatan dan telah mencapai nishab. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya menegaskan bahwa zakat penghasilan harus dikeluarkan dari setiap pendapatan yang diperoleh secara halal.
ADVERTISEMENT
Ini berlaku untuk penghasilan rutin, seperti gaji karyawan maupun tidak rutin, seperti honorarium dokter, pengacara, atau konsultan.
Besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan. Selain itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga mengatur ketentuan tentang nishab zakat penghasilan berdasarkan nilai emas.
2. Dalil Mengenai Zakat Penghasilan
Dalil mengenai zakat penghasilan terdapat dalam Al-Qur'an, salah satunya Surah Al-Baqarah ayat 267 yang artinya:
Ayat ini menunjukkan bahwa setiap penghasilan yang diperoleh seseorang wajib disisihkan sebagian untuk dizakatkan. Selain itu, dalam hadis Rasulullah saw disebutkan bahwa setiap Muslim yang memiliki harta dan pendapatan harus mengeluarkan zakatnya agar hartanya bersih dan berkah.
ADVERTISEMENT
3. Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Nishab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun, dan haulnya adalah 1 tahun. Jika harga emas Rp938.099/gram, maka nishab tahunan adalah Rp79.292.978, atau Rp6.607.748 per bulan. Zakat penghasilan dihitung dengan rumus:
Contoh: Jika seseorang berpenghasilan Rp10.000.000 per bulan, maka karena penghasilannya melebihi nishab, ia wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp250.000 per bulan.
Jika penghasilan bulanan belum mencapai nishab, perhitungannya dilakukan secara tahunan dengan mengakumulasikan total pendapatan dalam satu tahun.
Demikian informasi mengenai hukum zakat penghasilan dalam Islam, lengkap dengan dalil dan contoh cara perhitungannya. Semoga bermanfaat. (DS)