Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perubahan ini pun perlu diketahui oleh instansi maupun PNS yang bersangkutan. Dengan demikian, seluruh pihak bisa menaatinya secara lebih baik.
Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan 2025 Berdasarkan Aturan
Menurut buku Kedudukan SK PNS sebagai Jaminan Hutang, Ridwanto Igirisa, SH., M.Kn (2022: 10), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa pengertian PNS adalah sebagai berikut.
PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembiina kepegwaian untuk menduduki suatu jabatan pemerintahan.
Seperti pegawai pada umumnya, PNS juga mempunyai jam kerja tertentu yang perlu ditaati. Namun, jam kerja ini mengalami perubahan di bulan Ramadan 2025 menurut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Menurut aturan tersebut, jam kerja PNS di bulan Ramadhan 2025 adalah 32 jam 30 menit salam satu minggu. Jam kerja ini tidak termasuk waktu istirahat, yakni 60 menit di hari Jumat dan 30 menit di hari lainnya.
Jam kerja tersebut berkurang dari hari biasa di luar bulan Ramadan. Hal ini disebabkan PNS akan bekerja selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu pada hari-hari tersebut. Jam kerja ini juga tidak termasuk waktu istirahat.
Tip Bekerja saat Puasa
Meskipun jam kerja telah dikurangi, bekerja saat puasa tetap bisa menjadi tantangan tersendiri bagi PNS. Oleh sebab itu, PNS perlu mengikuti tip-tip khusus agar tetap bisa bekerja dengan maksimal di bulan Ramadan ini. Berikut di antaranya.
ADVERTISEMENT
Jadi, jam kerja PNS di bulan Ramadhan 2025 berkurang dari hari-hari biasa menjadi 32 jam 30 menit di luar waktu istirahat. Hal tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah. (LOV)