Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja pada instansi pemerintah. Layaknya ASN, PPPK pun mempunyai jenjang karier. Jenjang karir PPPK diawali dengan jabatan fungsional.
ADVERTISEMENT
PPPK yang mempunyai rencana untuk naik jabatan perlu melaksanakan proses secara tertib. Salah satu langkah persiapannya adalah giat mencari informasi mengenai pembukaan formasi jabatan.
Jenjang Karir PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada instansi pemerintah seperti PNS (Pegawai Negeri Sipil). Walaupun sama-sama bekerja pada instansi pemerintah, PPPK tidak memiliki jenjang karier yang sama persis dengan PNS.
Dikutip dari jurnal Gambaran Adaptabilitas Karier Remaja, Sisca (2015: 111), Ekaningrum menyatakan bahwa karier digunakan untuk menjelaskan peran seseorang dalam status pekerjaan. PNS dapat naik pangkat secara otomatis sesuai masa kerja dan golongan.
Berbeda dengan PNS, jenjang karir PPPK tidak terjadi secara otomatis. PPPK dapat menduduki klister jabatan, antara lain:
ADVERTISEMENT
PPPK yang menduduki jabatan fungsional dapat mencoba untuk naik ke jabatan pimpinan tinggi dengan melakukan proses secara tertib. Maksud melakukan proses secara tertib adalah PPPK perlu mengikuti rekrutmen saat formasi jabatan tertentu dibuka.
PPPK dapat Naik ke Jabatan Pimpinan Tinggi
PPPK dengan jabatan fungsional mempunyai peluang untuk naik ke jabatan pimpinan tinggi dengan mengikuti proses rekrutmen. Jadi, tidak serta-merta naik karena masa jabatan atau golongan seperti PNS.
PPPK yang masa kontraknya akan habis dapat mencari informasi mengenai formasi jabatan pimpinan tinggi. Serupa dengan proses rekrutmen PPPK sebelumnya (jabatan fungsional), peserta seleksi untuk jabatan pimpinan tinggi pun perlu memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Salah satu di antaranya adalah PPPK harus sudah memiliki masa kerja minimal satu tahun jika ingin kembali mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Selain itu, PPPK yang hendak ikut seleksi jabatan pimpinan tinggi pun perlu memenuhi kualifikasi formasi tujuan.
Baca juga: 4 Jenjang Karir Perawat untuk Dipelajari
Jenjang karir PPPK mencakup tiga jabatan, yaitu fungsional, pimpinan tinggi, atau jabatan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Jika ingin naik jabatan, PPPK dapat mengikuti rekrutmen kembali. (AA)