Ketentuan Pesangon Layoff Berdasarkan UU Cipta Kerja
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Layoff atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang tidak diinginkan oleh siapa pun. Meskipun demikian, layoff merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, karyawan perlu memahami pesangon adalah ketentuan pesangon layoff.
Ketentuan terkait pesangangon sudah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut berisi besaran pesangon berdasarkan masa kerja.
Ketentuan Pesangon Layoff Berdasarkan UU Cipta Kerja, Karyawan Harus Tahu
Dikutip dari Hukum Bisnis dan Perusahaan, Indriani, dkk (2025:209), uang pesangon adalah kompensasi wajib yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK. Pemberian uang pesangon merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus sebagai dana penyangga karyawan selama mencari pekerjaan baru.
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, jumlah uang pesangon ditentukan dari masa kerja karyawan di perusahaan. Berikut ini ketentuan pesangon layoff berdasarkan masa kerja.
Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
Masa kerja 1 hingga 2 tahun: 2 bulan upah
Masa kerja 2 hingga 3 tahun: 3 bulan upah
Masa kerja 3 hingga 4 tahun: 4 bulan upah
Masa kerja 4 hingga 5 tahun: 5 bulan upah
Masa kerja 5 hingga 6 tahun: 6 bulan upah
Masa kerja 6 hingga 7 tahun: 7 bulan upah
Masa kerja 7 hingga 8 tahun: 8 bulan upah
Masa kerja lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah
Berdasarkan ketentuan tersebut, semakin lama masa kerja karyawan, maka semakin besar uang pesangon yang akan diterima.
Uang Penghargaan Masa Kerja
Selain uang pesangon, karyawan yang mengalami layoff juga berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). UPMK adalah kompensasi tambahan untuk karyawan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi selama bekerja di perusahaan. Berikut ini perinciannya.
Masa kerja 3 hingga 6 tahun: 2 bulan upah
Masa kerja 6 hingga 9 tahun: 3 bulan upah
Masa kerja 9 hingga 12 tahun: 4 bulan upah
Masa kerja 12 hingga 15 tahun: 5 bulan upah
Masa kerja 15 hingga 18 tahun: 6 bulan upah
Masa kerja 18 hingga 21 tahun: 7 bulan upah
Masa kerja lebih dari 21 tahun: 8 bulan upah.
Baca juga: Cara Menghitung Pesangon Pensiun dan Contoh Perhitungannya
Penjelasan terkait ketentuan pesangon layoff berdasarkan UU Cipta Kerja tersebut penting untuk dipahami oleh karyawan. Semoga bisa menambah wawasan. (KRI)