Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Layoff atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang tidak diinginkan oleh siapa pun. Meskipun demikian, layoff merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, karyawan perlu memahami pesangon adalah ketentuan pesangon layoff.
ADVERTISEMENT
Ketentuan terkait pesangangon sudah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut berisi besaran pesangon berdasarkan masa kerja.
Ketentuan Pesangon Layoff Berdasarkan UU Cipta Kerja, Karyawan Harus Tahu
Dikutip dari Hukum Bisnis dan Perusahaan, Indriani, dkk (2025:209), uang pesangon adalah kompensasi wajib yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK. Pemberian uang pesangon merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus sebagai dana penyangga karyawan selama mencari pekerjaan baru.
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, jumlah uang pesangon ditentukan dari masa kerja karyawan di perusahaan. Berikut ini ketentuan pesangon layoff berdasarkan masa kerja.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ketentuan tersebut, semakin lama masa kerja karyawan, maka semakin besar uang pesangon yang akan diterima.
Uang Penghargaan Masa Kerja
Selain uang pesangon, karyawan yang mengalami layoff juga berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). UPMK adalah kompensasi tambahan untuk karyawan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi selama bekerja di perusahaan. Berikut ini perinciannya.
ADVERTISEMENT
Penjelasan terkait ketentuan pesangon layoff berdasarkan UU Cipta Kerja tersebut penting untuk dipahami oleh karyawan. Semoga bisa menambah wawasan. (KRI)