Konten dari Pengguna

Ketentuan Pesangon Layoff Berdasarkan UU Cipta Kerja

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketentuan Pesangon Layoff. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Alexander Mils
zoom-in-whitePerbesar
Ketentuan Pesangon Layoff. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Alexander Mils

Layoff atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang tidak diinginkan oleh siapa pun. Meskipun demikian, layoff merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, karyawan perlu memahami pesangon adalah ketentuan pesangon layoff.

Ketentuan terkait pesangangon sudah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut berisi besaran pesangon berdasarkan masa kerja.

Ketentuan Pesangon Layoff Berdasarkan UU Cipta Kerja, Karyawan Harus Tahu

Ketentuan Pesangon Layoff. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Alexander Grey

Dikutip dari Hukum Bisnis dan Perusahaan, Indriani, dkk (2025:209), uang pesangon adalah kompensasi wajib yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK. Pemberian uang pesangon merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus sebagai dana penyangga karyawan selama mencari pekerjaan baru.

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, jumlah uang pesangon ditentukan dari masa kerja karyawan di perusahaan. Berikut ini ketentuan pesangon layoff berdasarkan masa kerja.

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah

  • Masa kerja 1 hingga 2 tahun: 2 bulan upah

  • Masa kerja 2 hingga 3 tahun: 3 bulan upah

  • Masa kerja 3 hingga 4 tahun: 4 bulan upah

  • Masa kerja 4 hingga 5 tahun: 5 bulan upah

  • Masa kerja 5 hingga 6 tahun: 6 bulan upah

  • Masa kerja 6 hingga 7 tahun: 7 bulan upah

  • Masa kerja 7 hingga 8 tahun: 8 bulan upah

  • Masa kerja lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah

Berdasarkan ketentuan tersebut, semakin lama masa kerja karyawan, maka semakin besar uang pesangon yang akan diterima.

Uang Penghargaan Masa Kerja

Ketentuan Pesangon Layoff. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Allef Vinicius

Selain uang pesangon, karyawan yang mengalami layoff juga berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). UPMK adalah kompensasi tambahan untuk karyawan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi selama bekerja di perusahaan. Berikut ini perinciannya.

  • Masa kerja 3 hingga 6 tahun: 2 bulan upah

  • Masa kerja 6 hingga 9 tahun: 3 bulan upah

  • Masa kerja 9 hingga 12 tahun: 4 bulan upah

  • Masa kerja 12 hingga 15 tahun: 5 bulan upah

  • Masa kerja 15 hingga 18 tahun: 6 bulan upah

  • Masa kerja 18 hingga 21 tahun: 7 bulan upah

  • Masa kerja lebih dari 21 tahun: 8 bulan upah.

Baca juga: Cara Menghitung Pesangon Pensiun dan Contoh Perhitungannya

Penjelasan terkait ketentuan pesangon layoff berdasarkan UU Cipta Kerja tersebut penting untuk dipahami oleh karyawan. Semoga bisa menambah wawasan. (KRI)