Konten dari Pengguna

Kode KLU Karyawan Swasta dalam Sistem Perpajakan Indonesia

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kode KLU Karyawan Swasta. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Markus Winkler
zoom-in-whitePerbesar
Kode KLU Karyawan Swasta. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Markus Winkler

Sistem perpajakan Indonesia mempunyai sistem kode khusus yang bernama KLU. Kode ini berbeda antara satu dengan lainnya. Begitu pula kode KLU karyawan swasta yang tak sama dengan pihak-pihak wajib pajak lain.

Kode ini penting bagi karyawan swasta. Jadi, karyawan swasta perlu mengetahui kode tersebut.

Kode KLU Karyawan Swasta dalam Sistem Perpajakan

Kode KLU Karyawan Swasta. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Kelly Sikkema

Menurut situs pajak.go.id, KLU adalah kode yang digunakan untuk mengelompokkan kategori usaha sebagai dasar perhitungan kewajiban pajak penghasilan. Selain kategori usaha, kode ini juga digunakan untuk mengelompokkan jenis pekerjaan.

Sesuai dengan tujuannya, kode KLU masing-masing pihak wajib pajak akan berbeda. Dengan demikian, identifikasi akan menjadi lebih mudah. Perbedaan tersebut dapat dilihat pada kode KLU karyawan swasta dengan lainnya.

Jadi, berapa kode KLU untuk karyawan swasta? Jawabannya adalah Z5000. Kode ini bisa digunakan oleh karyawan swasta untuk membuat NPWP secara daring dan akan tertera di sana.

Jika suatu hari nanti profesinya berubah, maka karyawan swasta perlu memperbarui data kode KLU tersebut. Jika tidak, maka bisa mempengaruhi sistem dan pihak wajib pajak itu sendiri.

Cara Mendaftar NPWP Daring

Kode KLU Karyawan Swasta. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Kelly Sikkema

Setiap karyawan swasta harus mempunyai NPWP dengan mencantumkan kode KLU-nya. Jika belum mempunyai, maka cara mendaftar NPWP daring untuk pribasi di bawah ini bisa diketahui.

  1. Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id

  2. Pilih menu “New Registration”

  3. Kemudian, pilih jenis wajib pajak, yaitu “Perorangan/Individual”

  4. Pilih “Ya” jika mempunyai Nomor Induk Kependudukan

  5. Pilih jenis registrasi yang dibutuhkan. Jika ingin mendaftarkan NIK sebagai NPWP, maka pilih “Aktivasi NIK”. Sebaliknya, menu “Hanya Registrasi” dapat dipilih bila tidak ingin mengaktifkan NIK sebagai NPWP.

  6. Lalu, isi data diri sesuai dengan yang diminta

  7. Masukkan nomor ponsel aktif dan alamat surel pada bagian “Detail Kontak Wajib Pajak”

  8. Ketuk tombol “Verifikasi”

  9. Masukkan kode OTP yang sudah dikirim ke nomor ponsel

  10. Selanjutnya, tambahkan “Pihak Terkait”

  11. Klik menu “berikutnya”

  12. Lalu, isi informasi pada bagian “Data Ekonomi”

  13. Isi juga alamat Wajib Pajak secara detail

  14. Lakukan verifikasi dengan mengunggah foto

  15. Klik centang dan menu “Kirim Pengajuan” jika data yang diisi sudah diperiksa dan benar semua

Baca juga: 3 Ide Usaha Sampingan Karyawan yang Bisa Menghasilkan Cuan Besar

Jadi, kode KLU karyawan swasta adalah Z5000. Kode ini tertera di NPWP. Bila belum mempunyainya, cara di atas bisa dilakukan. (LOV)