Konten dari Pengguna

Kriteria UMKM Terbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kriteria UMKM Terbaru. Foto hanya sebagai ilustrasi saja, bukan gambar sebenarnya. Sumber: Unsplash/S O C I A L . C U T.
zoom-in-whitePerbesar
Kriteria UMKM Terbaru. Foto hanya sebagai ilustrasi saja, bukan gambar sebenarnya. Sumber: Unsplash/S O C I A L . C U T.

Kriteria untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah diperbarui sejak tahun 2021. Kriteria UMKM terbaru telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.

Pelaku UMKM, baik yang pemula maupun yang telah menjalankan bisnisnya, perlu mengetahui hal ini. Karena kriteria UMKM juga berkaitan dalam pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.

Kriteria UMKM Terbaru Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021

Kriteria UMKM Terbaru. Foto hanya sebagai ilustrasi saja, bukan gambar sebenarnya. Sumber: Unsplash/rawkkim.

Seperti dikatakan sebelumnya, kriteria UMKM terbaru ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah, yakni PP Nomor 7 tahun 2021. Pada peraturan ini, jenis UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan (omzet) tahunan.

Berikut kriteria UMKM yang telah diperbarui berdasarkan PP Nomor 7 tahun 2021, yang dapat diakses melalui website resmi Badan Pemeriksa Keuangan, dalam bpk.go.id.

1. Usaha Mikro

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, sebuah usaha dikatakan sebagai Usaha Mikro, jika memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Modal ini tidak termasuk tanah dan juga bangunan tempat usaha.

Lebih lanjut, kriteria sebagai Usaha Mikro juga dilihat dari hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak menghasilkan omzet Rp2.000.000.000 per tahun.

2. Usaha Kecil

Sebuah usaha dikatakan sebagai industri usaha kecil, jika memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Modalnya pun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan kriteria Usaha Kecil juga memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

3. Usaha Menengah

Usaha dikatakan sebagai Usaha Menengah jika memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Modalnya juga tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Kriteria Usaha Menengah juga didukung dengan jumlah hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

Baca Juga: Cara buat QRIS Pembayaran untuk UMKM via GoPay dengan Mudah

Itu dia kriteria UMKM terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Kriteria ini akan dibutuhkan oleh pelaku usaha ketika mendaftarkan kegiatan usahanya. (Fitri A)