Maksimal Lembur dalam 1 Bulan untuk Karyawan dan Cara Perhitungannya
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap karyawan pasti pernah merasakan kerja lembur. Sayangnya, masih banyak yang tidak mengetahui maksimal lembur dalam 1 bulan.
Lembur adalah hal yang sulit untuk dihindari. Terutama jika harus mengejar target tertentu.
Informasi Maksimal Lembur dalam 1 Bulan untuk Karyawan
Lembur adalah hal yang lumrah dalam dunia kerja. Lembur atau bekerja di luar jam reguler adalah salah satu cara untuk menyelesaikan lebih banyak pekerjaan. Lembur juga dilakukan jika perlu mengejar target.
Dikutip dari Buku Ajar Manajemen Resiko Konstruksi, Pane dan Nurzanah (2024:221), penambahan jam kerja (lembur) adalah salah satu strategi untuk mempercepat waktu penyelesaian.
Di Indonesia, waktu lembur diatur dalam hukum. Tepatnya dalam UU Cipta Kerja. Pada pasal 81 angka 24 Perpu Cipta Kerja mengubah pasal 78 Ayat 1b. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa kerja lembut dilakukan paling lama 4 jam per hari atau 18 jam per minggu, sehingga maksimal lembur dalam 1 bulan adalah 72 jam.
Pada pasal tersebut juga disebutkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan karyawan atau buruh melebihi waktu kerja, maka harus memenuhi syarat tertentu, antara lain:
Adanya persetujuan dari pekerja atau buruh yang bersangkutan.
Waktu lembur dilakukan paling lama 4 jam sehari atau 18 jam seminggu.
Jika waktu lembur melebihi ketentuan tersebut, maka perusahaan atau pengusaha wajib membayar upah sesuai dengan pasal 78 ayat 2. Persetujuan dapat dibuat sears tertulis maupun digital.
Kemudian harus ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan dan perusahaan. Perusahaan juga harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur. Daftar berisi nama karyawan dan durasi lembur.
Cara Hitung Upah Lembur
Rumus upah lembur cukup sederhana. Agar lebih memahami perhitungannya, berikut rumus, studi kasus beserta cara menghitungnya.
1. Rumus
Upah lembur per jam = (1/173) x gaji karyawan per bulan
2. Studi Kasus
Cinthya bekerja selama 7 jam sehari atau 40 jam seminggu selama 6 hari. Gajinya Cinthya sebesar Rp6 juta per bulan. Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Minggu ini, Cinthya diminta perusahaan untuk bekerja lembur selama 2 jam per hari pada. Upah lembur Cinthya dapat dihitung sebagai berikut.
Uang lembur jam pertama: 1,5 x (1/173) x 2 jam x Rp6 juta = Rp104.046
Uang lembur jam kedua: 2 x (1/173) x 2 jam x Rp6 juta = Rp138.728
Sehingga, upah lembur yang didapatkan oleh Cinthya adalah Rp242.774.
Baca juga: 3 Cara Menghitung Dana Pensiun dengan Berbagai Metode
Maksimal lembur dalam 1 bulan adalah sekitar 72 jam. Semoga penjelasan tadi bermanfaat untuk karyawan. (FAR)