Konten dari Pengguna

Masa Iuran Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Para Karyawan

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masa Iuran Jaminan Pensiun. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplashc.om/Piggybank.
zoom-in-whitePerbesar
Masa Iuran Jaminan Pensiun. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplashc.om/Piggybank.

BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan masa iuran jaminan pensiun untuk para karyawan di perusahaan. Iuran ini berguna sebagai salah satu perlindungan yang diberikan pada anggota untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika masa pensiun.

Sebagaimana dikutip dari buku Sistem Jaminan Sosial Nasional, Sulastomo. (2011:39-40), jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Iuran jaminan pensiun ini ditetapkan berdasarkan persentase upah atau pendapatan dan menjadi beban pekerja dan pemberi kerja.

Informasi Masa Iuran Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan

Masa Iuran Jaminan Pensiun. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplashc.om/Scandinavian Photography.

Masa iuran jaminan pensiun adalah durasi maksimal para anggota menanggung beban untuk membayar sejumlah nominal tertentu kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jika sudah memenuhi kriteria masa iuran, anggota akan diberikan uang tunai bulanan ketika pensiun.

Program jaminan penisun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP 45/2015). Adapun syarat dan ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan apabila anggota sudah memenuhi usia masa iuran minimum 15 tahun.

Pembayaran iuran jaminan pensiun dilakukan secara berkala (bulanan). Besarannya akan disesuaikan dengan inflasi setiap tahunnya. Untuk waktu pencairannya hanya bisa dilakukan ketika sudah pensiun seumur hidup atau hingga kondisi tertentu.

Ada 4 kategori para anggota bisa memanfaatkan jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Berikut rincian 4 kategori tersebut berdasarkan waktu penerimaan jaminan pensiun.

1. Pensiun Hari Tua (PHT)

Untuk kategori PHT (Pensiun Hari Tua), jaminan pensiun akan diberikan saat anggota memasuki usia pensiun. Syaratnya, peserta perlu memenuhi masa iuran selama 15 tahun atau 180 bulan.

2. Pensiun Cacat (PC)

Berbeda dengan kategori PHT, pensiun cacat yang sudah terdaftar sebagai anggota bisa mendapatkan uang bulanan tersebut. Adapun jangka waktunya hingga meninggal dunia atau anggota bisa bekerja kembali.

3. Pensiun Janda/Duda (PJ/PD)

Jaminan pensiun juga bisa dimanfaatkan untuk para pensiun janda atau duda. Biasanya, jaminan ini akan diberikan kepada janda atau duda yang berstatus sebagai ahli waris peserta setiap bulannya sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi.

4. Manfaat Kematian (MK)

Kategori yang terakhir adalah jika anggota meninggal dunia. Jaminan pensiun ini berupa santunan kematian yang akan diberikan kepada ahli waris. Tujuannya agar keluarga yang ditinggalkan bisa memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

Baca Juga: Cara Ambil Uang Pensiun Taspen di Kantor Pos, Memudahkan Pensiunan

Ulasan masa iuran jaminan pensiun di atas penting untuk dicermati, khususnya bagi yang sudah mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Cara mendaftarnya bisa secara online dan memenuhi syarat bekerja. (NAI)