Masa Probation Berapa Lama Berdasarkan UU Ketenagakerjaan?
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masa probation berapa lama berdasarkan UU Ketenagakerjaan? Probation merupakan salah satu tahap yang harus dilalui oleh karyawan. Probation diterapkan untuk menilai apakah karyawan cocok dengan posisi yang ditawarkan perusahaan atau tidak.
Jika kinerja selama masa probation baik, maka peluang untuk diangkat menjadi karyawan terbuka lebar. Durasi probation ini telah diatur dalam undang-undang.
Masa Probation Berapa Lama Berdasarkan UU Ketenagakerjaan? Inilah Jawabannya
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) umumnya diikuti dengan masa percobaan atau probation. Dikutip dari Cheat Sheet Karier Zaman Now: Panduan Karier Untuk Gen-Z dan Milenial, Faren (2024:71), masa percobaan adalah periode untuk mengukur kecocokan antara karyawan dan perusahaan.
Lamanya masa probation sudah diatur dalam undang-undang. Masa probation berapa lama berdasarkan UU Ketenagakerjaan? Dasar hukum mengenai masa probation adalah Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut.
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Jadi, masa probation maksimal adalah 3 bulan. Selama masa probation, perusahaan memiliki hak untuk memberikan keputusan mutlak. Keputusan ini tidak harus diberikan setelah masa probation selesai.
Ada banyak perusahaan yang memutuskan untuk mengangkat karyawan probation menjadi karyawan tetap meskipun masa probation belum selesai. Hal ini lumrah, terutama jika karyawan tersebut mempunyai kemampuan dan kinerja sesuai harapan perusahaan.
Hak Karyawan Probation
Karyawan yang masih dalam masa probation yang sudah menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya berhak atas beberapa hak sebagai berikut.
1. Hak Upah
Karyawan dalam masa probation berhak untuk menerima upah minimum yang berlaku di daerah tempat kerja. Selain itu, karyawan probation juga memiliki hak atas tunjangan tetap dan tidak tetap sesuai peraturan yang berlaku.
2. Hak Mendapatkan Tunjangan Hari Raya
Hak karyawan probation berikutnya adalah hak atas Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa karyawan yang sudah menyelesaikan masa kerja minimal satu bulan berhak atas THR.
Baca juga: Bisakah Resign Tanpa One Month Notice? Ini Informasi Lengkapnya
Masa probation berapa lama berdasarkan UU Ketenagakerjaan? Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, durasi maksimal masa probation adalah 3 bulan. (KRI)