Mengenal Angka 173 dalam Perhitungan Lembur yang Wajib Diketahui Karyawan
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lembur merupakan salah satu kebijakan dari perusahaan untuk mencapai tujuan dengan cara karyawan harus bekerja di luar jam kerja. Jika membahas mengenai lembur, maka harus mengenal angka 173 dalam perhitungan lembur.
Perhitungan lembur harus dilakukan dengan benar karena merupakan hak dari karyawan untuk mendapatkan kompensasi atas kerja lemburnya. Hal ini sudah diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah.
Mengenal Angka 173 dalam Perhitungan Lembur
Dikutip dari buku Cara Menghitung Upah Pokok, Uang Lembur, Pesangon, & Dana Pensiun untuk Pegawai dan Perusahaan, Much Nurachmad, (2009), waktu kerja lembur adalah waktu kerja sebagai berikut.
Waktu kerja yang melebihi tujuh jam sehari dan 40 jam per satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Waktu kerja yang melebihi delapan jam sehari dan 40 jam per satu minggu untuk hari kerja dalam satu minggu.
Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Melakukan lembur wajib sesuai dengan aturan yang ada, termasuk dalam hal perhitungan upahnya. Membahas mengenai lembur rasanya ada yang kurang jika belum mengenal angka 173 dalam perhitungan lembur.
Jadi, angka 173 dalam perhitungan lembur bukan angka sembarangan, melainkan hasil dari rata-rata jam kerja karyawan per bulan. Angka ini digunakan sebagai dasar perhitungan upah lembur per jam dengan rumus:
Upah lembur per jam = Upah per bulan / 173
Angka 173 diperoleh dari dua pendekatan perhitungan, yaitu berdasarkan jam kerja mingguan dan jam kerja tahunan.
1. Berdasarkan Jam Kerja Mingguan
Misalnya, seorang karyawan bekerja selama 40 jam per minggu, sesuai ketentuan pemerintah. Dalam setahun, terdapat 52 minggu. Jika dirata-ratakan per bulan, maka:
Jumlah minggu per bulan = 52 minggu / 12 bulan = 4,3 minggu
Total jam kerja per bulan = 40 jam/minggu × 4,3 minggu = 172 jam
Hasil perhitungan tersebut dibulatkan menjadi 173 jam per bulan.
2. Berdasarkan Jam Kerja Tahunan
Jika dihitung dalam setahun, karyawan yang bekerja 40 jam per minggu selama 52 minggu akan memiliki total jam kerja:
Total jam kerja per tahun = 52 minggu × 40 jam = 2.080 jam
Rata-rata jam kerja per bulan = 2.080 jam / 12 bulan = 173,33 jam
Angka ini juga dibulatkan menjadi 173 jam per bulan.
Baca juga: 7 Jenis Usaha yang Tidak Pernah Sepi, Bisa Jadi Peluang Buka Bisnis Baru
Itulah penjelasan mengenai angka 173 dalam perhitungan lembur yang wajib diketahui oleh perusahaan dan juga karyawan. Angka ini merupakan rata-rata jam kerja per bulan. (ARD)