Mengintip Gaji Dosen Negeri beserta Tunjangannya
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gaji dosen negeri banyak dicari tahu terutama dari mereka yang menginginkan profesi ini. Bagi sebagian mahasiswa, menjadi dosen merupakan cita-cita yang dirasa cocok dengan kemampuan yang dimiliki.
Dikutip dari buku Meretas Kinerja Dosen, Achmad Rozi (2023:151), dosen merupakan pendidik profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran hingga melakukan pengabdian masyarakat.
Untuk dapat memenuhi berbagai tugasnya, dosen harus memiliki berbagai kompetensi. Mulai dari kompetensi profesional, kepribadian, pedagogik, sampai sosial.
Gaji Dosen Negeri Sesuai Latar Belakang dan Golongannya
Gaji dosen negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Dosen yang mengajar di perguruan tinggi negeri dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapat gaji sesuai golongannya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengatur golongan dosen negeri, yakni III sampai IV. Golongan tersebut juga berkaitan dengan latar belakang dosen.
Adapun rincian gaji dosen negeri berdasarkan latar belakang serta golongannya, yakni:
Dosen lulusan S2 dan S3 golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Dosen lulusan S2 dan S3 golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Dosen lulusan S2 dan S3 golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Dosen lulusan S3 golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Dosen lulusan S3 golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Dosen lulusan S3 golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Dosen lulusan S3 golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Dosen lulusan S3 golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Tunjangan Dosen Negeri, Apa Saja?
Ternyata, dosen negeri juga berhak mendapat beberapa tunjangan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen. Berikut ini penjelasannya.
1. Tunjangan Profesionalisme
Dosen yang mempunyai sertifikasi pendidik berhak mendapat tunjangan profesionalisme sebesar satu kali gaji pokok.
2. Insentif Riset
Salah satu tugas dosen adalah aktif penelitian. Demi mendukung tercapainya kegiatan, pemerintah memberi insentif riset dengan besaran mencapai puluhan juta rupiah.
3. Tunjungan Peran Tambahan
Dosen yang menempati posisi struktural, misalnya rektor atau kepala jurusan mendapat tunjangan tambahan dengan besaran sesuai jabatan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007.
Baca Juga: 3 Dampak Positif Memiliki Semangat Etos Kerja yang Tinggi bagi Karyawan
Jadi, nominal gaji dosen negeri didasarkan latar belakang pendidikan dan golongan. Selain gaji, dosen negeri juga menerima tunjangan tertentu.(LAU)