Mengintip Gaji Prada TNI yang Jarang Diketahui
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gaji Prada TNI seringkali menjadi alasan untuk bergabung dalam lembaga tersebut. Namun, berapa nominal yang didapatkan setiap bulan?
Dikutip dari buku Cara Jitu Lulus Tes TNI-POLRI, Ratih Putri Pratiwi (2014:6), Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang awalnya bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dibentuk pada 5 Oktober 1945. Saat tergabung dalam TNI, terdapat beberapa pangkat atau tingkatan. Salah satunya adalah Prada.
Berapa Gaji Prada TNI?
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, pemerintah secara resmi menaikkan gaji prajurit sebanyak 8 persen. Kenaikan tersebut berlaku bagi TNI tamtama sampai jenderal, termasuk prada.
Adapun rinciannya sebagai berikut.
1. Tamtama
Prada (Prajurit Dua): Rp1.775.000 - Rp2.741.300
Pratu (Prajurit Satu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000
Praka (Prajurit Kepala): Rp1.887.800 - Rp2.915.400
Kopda (Kopral Dua): Rp1.946.800 - Rp3.006.600
Koptu (Kopral Satu): Rp2.007.700 - Rp3.100.700
Kopka (Kopral Kepala): Rp2.070.500 - Rp3.197.700
2. Bintara
Serda (Sersan Dua): Rp2.103.700 - Rp3.457.100
Sertu (Sersan Satu): Rp2.169.500 - Rp3.565.200
Serka (Sersan Kepala): Rp2.237.400 - Rp3.676.700
Serma (Sersan Mayor): Rp2.307.400 - Rp3.791.700
Pelda (Pembantu Letnan Dua): Rp2.379.500 - Rp3.910.300
Peltu (Pembantu Letnan Satu): Rp2.454.000 - Rp4.032.600
3. Perwira Pertama
Letda (Letnan Dua): Rp2.954.200 - Rp4.779.300
Lettu (Letnan Satu): Rp3.046.600 - Rp5.006.500
Kapten: Rp3.141.900 - Rp5.163.100
4. Perwira Menengah dan Tinggi
Mayor: Rp3.240.200 - Rp5.324.600
Letkol (Letnan Kolonel): Rp3.341.500 - Rp5.491.200
Kolonel: Rp3.446.000 - Rp5.663.000
Brigjen (Brigadir Jenderal): Rp3.553.800 - Rp5.840.100
Mayjen (Mayor Jenderal): Rp3.665.000 - Rp6.022.800
Letjen (Letnan Jenderal): Rp5.485.800 - Rp6.211.200
Jenderal: Rp5.657.400 - Rp6.405.500
Tunjangan TNI AD, AL, dan AU
Tak hanya gaji pokok, dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 terdapat tunjangan yang berhak didapatkan anggota TNI, yakni:
Tunjangan Kinerja: berdasarkan kelas jabatan sesuai pangkat prajurit.
Tunjangan Suami/Istri: sebesar 10% dari gaji pokok
Tunjangan Anak: sebesar 2% gaji pokok per anak, maksimal 2 anak
Tunjangan Pangan: 18 kg beras setiap bulan, juga bisa mendapat jatah beras untuk keluarga
Tunjangan Umum: kompensasi tunjangan jabatan sebesar Rp75.000 setiap bulan
Tunjangan Jabatan Struktural: diberikan pada prajurit TNI yang memiliki jabatan struktural
Tunjangan Operasi Keamanan dan Penugasan Wilayah Khusus: diberikan pada prajurit yang bertugas di daerah terpencil, perbatasan, atau ekstrem
Baca Juga: Tingkatan Jabatan TNI Angkatan Darat: Lulusan Tamtama, Bintara, dan Perwira
Besaran gaji Prada TNI banyak menjadi pertimbangan bagi mereka yang akan bergabung dalam tentara. (LAU)