Mengungkap Fakta Gaji Kemenkeu 2025
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kemenkeu memiliki peran dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hingga menjaga stabilitas ekonomi nasional. Gaji Kemenkeu 2025 termasuk salah satu yang mencuri perhatian, karena memiliki tunjangan yang tinggi.
Banyak orang penasaran, berapa sebenarnya gaji pokok yang diterima oleh pegawai Kemenkeu. Beberapa tunjangan tambahan juga menyertainya, dan bagaimana dengan total penghasilan yang bisa didapatkan setiap bulannya?
Gaji Kemenekeu 2025, Ini Informasinya
Kemenkeu menawarkan menawarkan gaji yang kompetitif serta berbagai tunjangan yang menarik. Kementerian ini juga sering dianggap sebagai instansi sultan, karena memiliki anggaran yang cukup besar bagi untuk gaji para pegawainya.
Gaji Kemenkeu 2025 naik 8% hingga 12% dibandingkan tahun sebelumnya. Ini tertuang pada PP No. 5 Tahun 2024. Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan juga akan disesuaikan berdasarkan tingkat jabatan masing-masing pegawai.
Untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural, gaji yang diterima dikutip dari laman www.gaji.kemenkeu.go.id, yaitu:
Ketua/Kepala: Rp24.134.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21.237.000
Sekretaris/Anggota: Rp18.340.000
Selanjutnya, bagi Pejabat setara Eselon, gaji yang diberikan, yaitu:
Eselon I: Rp19.939.000
Eselon II: Rp14.702.000
Eselon III: Rp8.987.000
Eselon IV: Rp7.517.000
Ada juga gaji pegawai yang ditentukan berdasarkan dengan jenjang pendidikan yang dimiliki. Inilah daftar gaji pegawai yang sesuai dengan tingkat pendidikan.
SD/SMP: Rp3.219.000 – Rp4.079.000
SMA/DI: Rp3.842.000 – Rp4.984.000
DII/DIII: Rp4.138.000 – Rp5.397.000
S1/DIV: Rp4.735.000 – Rp6.229.000
S2/S3: Rp5.064.000 – Rp6.769.000
Tunjangan Kinerja Kemenkeu 2025
Selain memperoleh gaji pokok, pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Keuangan juga akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin yang cukup besar.
Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan dengan kelas jabatan masing-masing pegawai. Berikut ini adalah rinciannya.
Kelas Jabatan 27: Rp46.950.000
Kelas Jabatan 26: Rp41.550.000
Kelas Jabatan 25: Rp36.770.000
Kelas Jabatan 20: Rp16.700.000
Kelas Jabatan 15: Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.388.000
Kelas Jabatan 5: Rp3.375.000
Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000
Baca juga: Informasi Magang Kemenkeu 2025: Jadwal dan Syaratnya
Dengan gaji Kemenkeu dan tunjangan yang diberikan, Kemenkeu dianggap sebagai salah satu instansi yang menarik perhatikan para pencari kerja. Ini tentunya sebanding dengan tanggung jawab berat yang harus dipikulnya. (ERI)