Pajak THR Berapa Persen? Ini Besaran yang Perlu Dibayar dan Cara Menghitungnya
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![[Pajak THR Berapa Persen] Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash/Microsoft 365](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,f_auto,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jq33zbeabynrqgv8gxyqagv8.jpg)
Ada berbagai kebijakan yang dikenakan tarif pajak, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Sayangnya, beberapa orang belum mengetahui pajak THR berapa persen.
Di Indonesia, penyaluran THR diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016. Mengetahui besaran pajak THR sangat penting sebagai upaya taat pajak.
Besaran Pajak THR Berapa Persen?
THR adalah hak setiap pekerja yang wajib dibayarkan sebelum hari besar keagamaan. Besaran THR yaitu minimal satu bulan gaji dengan masa kerja minimal 12 bulan bagi setiap pekerja. Lalu, besaran pajak THR berapa persen?
Mengutip buku Akuntansi Perpajakan, Muhammad Hidayat, dkk (2024), pajak THR merupakan bagian dari PPh 21 yang wajib dipotong oleh perusahaan. Hal ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-16/PJ/2016.
THR dikenakan pajak jika jumlah penghasilan tidak teratur yang diterima pekerja di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau melampaui Rp4.500.000 sebulan atau Rp54.000.000 setahun.
Oleh karena itu, THR termasuk objek pajak penghasilan dengan besar tarif sesuai dengan tarif PPh 21 TER dan tarif progresif Pasal 17 UU PPh No. 36 Tahun 2008 UU Cipta Kerja.
Adapun jika besaran THR yang ditambah penghasilan neto setahun hasilnya di bawah PTKP, maka THR tidak akan dikenakan pajak.
Cara Menghitung Pajak THR
Dikarenakan THR termasuk penghasilan tidak teratur yang diterima setahun sekali, maka pajak penghasilannya tidak perlu disetahunkan untuk menghitung nilainya. Panduan menghitung pajak THR, yakni sebagai berikut.
1. Penghasilan Neto
Rumus: (Penghasilan Bruto – Pengurang = Penghasilan Neto)
Unsur-unsur yang dikurangi dari penghasilan bruto yaitu:
Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto (maksimal Rp6.000.000).
Iuran (JHT), JKM, JKK, dan lainnya.
2. Penghasilan Kena Pajak
Rumus: (Penghasilan Neto - PTKP = Penghasilan Kena Pajak)
Penghasilan kena pajak yang didapatkan terkena tarif pajak progresif PPh Pasal 17 dan PPh 21 TER.
Contoh Perhitungannya Pajak THR
Pak Roni adalah karyawan di PT Mekar Sari dengan penghasilan pokok Rp10.000.000 per bulan dan dipotong biaya jabatan Rp500.000 per bulan.
Istrinya tidak bekerja dan memiliki tanggungan satu anak. Tunjangan yang diperoleh per bulannya sebesar Rp5.000.000.
Menjelang Hari Raya Lebaran, Pak Roni memperoleh THR satu bulan gaji, yakni Rp10.000.000 pada bulan Maret. Jadi, perhitungan pajak THR Pak Roni, yaitu:
Status pajak Pak Roni = PTKP K/1 (Menikah dan 1 tanggungan)
Penghasilan bruto sebulan Rp10.000.000 = Rp120.000.000 setahun
Biaya jabatan per bulan Rp500.000 = Rp6.000.000 setahun
THR dibayar pada Maret = Rp10.000.000
Tarif kategori = TER B
TER B gaji + tunjangan sebesar Rp15.000.000 = Tarif TER 6%
TER B gaji + tunjangan + THR sebesar Rp25.000.000 = Tarif TER 9%
Pada bulan Maret, Pak Roni menerima gaji dan THR yang telah dipotong pajak THR/PPh 21, dengan kalkulasi seperti berikut.
Gaji + THR = Rp20.000.000
PPh 21 TER = Rp1.800.000
PPh Terutang Pasal 17 = Rp3.150.000 : 12 bulan = Rp286.360 per bulan
= Rp20.000.000 – Rp1.800.000 – Rp286.360
= Rp17.913.700
Jadi, gaji dan THR yang diterima Pak Roni sebesar Rp17.913.700.
Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak sesuai Aturan yang Berlaku
Itulah penjelasan terkait, pajak THR berapa persen. Dengan mengetahui THR dikenakan pajak, diharapkan karyawan bisa lebih taat membayarnya setiap tahun. (DLA)