Pensiun Dini Swasta Dapat Pesangon Berapa? Ini Aturannya
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memasuki usia tertentu sebagian pekerja di sektor swasta mempertimbangkan untuk mengambil pensiun dini. Sebelum mengambil keputusan besar ini, pasti banyak yang bertanya pensiun dini swasta dapat pesangon berapa.
Pesangon merupakan salah satu hal penting bagi karyawan yang akan memutuskan untuk pensiun dini. Pesangon bisa menjadi sumber pendanaan sementara setelah memutuskan untuk pensiun lebih awal.
Pensiun Dini Swasta Dapat Pesangon Berapa? Ini Aturannya
Ada berbagai alasan seseorang pada akhirnya memutuskan untuk mengambil pensiun dini. Mulai dari keinginan menikmati waktu luang lebih awal hingga kondisi kesehatan yang tidak lagi memungkinkan untuk terus bekerja. Namun, sebelum memutuskan, penting untuk memahami hak-hak terkait pesangon yang diterima.
Di Indonesia, sudah ada beberapa peraturan dan juga undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak bagi karyawan, termasuk hak untuk mengajukan pensiun dini. Salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021.
Dikutip dari buku PHK dan Pensiun Dini Siapa Takut, Joannes Widjajanto, (2009), pensiun dini merupakan keputusan untuk berhenti kerja sebelum mencapai usia pensiun normal yang telah ditentukan oleh undang-undang dan perusahaan.
Lalu, apakah pensiun dini akan mendapatkan pesangon? Jika mendapatkan, pensiun dini swasta dapat pesangon berapa besarannya? Jadi, uang pesangon diberikan kepada karyawan yang memilih pensiun dini dengan beberapa komponen dan juga tergantung pada masa kerja.
Berikut ini adalah rinciannya sebagai gambaran sebelum mengambil keputusan untuk pensiun dini.
1. Perhitungan Uang Pesangon
Untuk masa kerja kurang dari 1 tahun: sebesar 1 bulan upah
Untuk masa kerja 1 tahun sampai < 2 tahun: sebesar 2 bulan upah
Untuk masa kerja 2 tahun sampai < 3 tahun: sebesar 3 bulan upah
Untuk masa kerja 3 tahun sampai < 4 tahun: sebesar 4 bulan upah
Untuk masa kerja 4 tahun sampai < 5 tahun: sebesar 5 bulan upah
Untuk masa kerja 5 tahun sampai < 6 tahun: sebesar 6 bulan upah
Untuk masa kerja 6 tahun sampai < 7 tahun: sebesar 7 bulan upah
Untuk masa kerja 7 tahun sampai < 8 tahun: sebesar 8 bulan upah
Untuk masa kerja lebih dari 8 tahun: sebesar 9 bulan upah
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Masa kerja 3 tahun sampai < 6 tahun: sebesar 2 bulan upah
Masa kerja 6 tahun sampai < 9 tahun: sebesar 3 bulan upah
Masa kerja 9 tahun sampai < 12 tahun: sebesar 4 bulan upah
Masa kerja 12 tahun sampai < 15 tahun: sebesar 5 bulan upah
Masa kerja 15 tahun sampai < 18 tahun: sebesar 6 bulan upah
Masa kerja 18 tahun sampai < 21 tahun: sebesar 7 bulan upah
Masa kerja 21 tahun sampai < 24 tahun: sebesar 8 bulan upah
Masa kerja lebih dari 24 tahun: sebesar 10 bulan upah
3. Uang Penggantian Hak
Cuti tahunan yang belum diambil
Biaya atau ongkos kepulangan untuk karyawan dan keluarganya ke tempat karyawan diterima bekerja
Hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca juga: Apa yang Kamu Ketahui tentang Bidang Artistik? Ini Definisinya
Demikian adalah ulasan yang menjawab pertanyaan pensiun dini swasta dapat pesangon berapa. (WWN)