Konten dari Pengguna

Uang Pisah Karyawan Resign Berapa? Ini Informasi yang Penting Diketahui Karyawan

Artikel yang membahas info seputar karier.
8 Mei 2025 14:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Uang Pisah Karyawan Resign Berapa. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Dok. Unsplash/Alexander Mils
zoom-in-whitePerbesar
Uang Pisah Karyawan Resign Berapa. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Dok. Unsplash/Alexander Mils
ADVERTISEMENT
Uang pisah karyawan resign berapa? Karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan berhak mendapatkan uang pisah. Pemberian uang pisah bagi karyawan dari perusahaan yang ditinggalkannya diatur dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
Namun begitu, perlu diketahui besaran uang pisah yang berhak diterima oleh pekerja setelah mengundurkan diri sebagai karyawan di perusahaan.

Mengetahui Uang Pisah Karyawan Resign Berapa Besar yang Penting untuk Diketahui

Uang Pisah Karyawan Resign Berapa. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Dok. Unsplash/Jp Valery
Resign atau mengundurkan diri dari perusahaan termasuk salah satu hak yang dimiliki semua pekerja. Hak tersebut dapat digunakan jika ditemukan alasan, faktor, atau pertimbangan tertentu yang membuat pekerja perlu mengundurkan diri dari perusahaan untuk pindah ke perusahaan baru.
Saat pekerja mengajukan pengunduran diri, pekerja berhak mendapatkan uang pisah dari perusahaan yang ditinggalkannya. Uang pisah karyawan resign berapa?
Diketahui uang pisah yang diberikan perusahaan bagi karyawan yang mengundurkan diri termasuk ke dalam salah satu kompensasi yang diberikan bagi karyawan. Namun begitu, besaran uang pisah ini tidak pasti karena disesuaikan dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari dalam buku berjudul Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung Gaji Pokok, Uang Lembur, Gaji Sundulan, Insentif - Bonus - THR, Pajak atas Gaji, Iuran Pensiun - Pesangon, Iuran Jamsostek/Dana Sehat, Edytus Adisu (2008: 38), pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik tidak berhak mendapatkan uang pesangon. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 2.
Pekerja yang mengikuti prosedur pengunduran diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka pekerja tersebut mendapatkan uang pisah yang besar nilainya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama atau PKB atau peraturan perusahaan yang berlaku.
Ketentuan mengenai uang pisah resign yang diberikan kepada karyawan dijelaskan dalam Pasal 162 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Perlu diketahui uang pisah yang diberikan bagi karyawan yang mengundurkan diri atau yang juga dikenal sebagai exit pay ini perlu diberikan pihak perusahaan meski besarannya tidak ditentukan secara pasti.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, uang pisah ini tidak sama dengan pesangon. Hal ini karena pesangon diberikan perusahaan pada karyawan dalam kondisi perusahaan memutus hubungan kerja atau PHK karyawannya. Sedangkan uang pisah diberikan pihak perusahaan dalam kondisi karyawan yang mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri.
Sekian pembahasan ringkas mengenai uang pisah karyawan resign berapa besar. Ulasan ini dapat membantu menambah wawasan mengenai hak bagi karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan. (DAP)