Konten dari Pengguna

Wantimpres: Pengertian, Tugas, Fungsi, dan Kedudukannya

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wantimpres adalah. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat yang sebenarnya. Sumber: Unsplash/Headway
zoom-in-whitePerbesar
Wantimpres adalah. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat yang sebenarnya. Sumber: Unsplash/Headway

Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di negara Indonesia, terdapat lembaga yang bernama Dewan Pertimbangan Presiden. Sebagai orang awam di Indonesia, Wantimpres adalah salah satu lembaga penting untuk diketahui.

Walaupun banyak masyarakat yang belum mengetahui kedudukan dari lembaga ini, tentu saja keberadaannya cukup penting dipahami. Dewan Pertimbangan Presiden akan selalu ada di setiap periode jabatan seorang Presiden.

Pengertian Wantimpres: Tugas, Fungsi, dan Kedudukan

Wantimpres adalah. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat yang sebenarnya. Sumber: Unsplash/Cytonn Photography

Dikutip dari buku yang berjudul Objects and Scope of Constitutional Law, Diah Puspita, (2025:220), Wantimpres terdiri dari beberapa anggota yang memiliki pengalaman dan keahlian di berbagai bidang, seperti ekonomi, hukum, sosial, dan lain-lain.

Adapun beberapa tugas, fungsi, dan kedudukan wantimpres adalah sebagai berikut.

1. Tugas

Menurut UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengutip dari situs resmi wantimpres.go.id, tugas lembaga ini adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian pertimbangan maupun nasihat tersebut wajib dilakukan oleh lembaga baik diminta atau tidak oleh Presiden.

2. Fungsi

Selama menjalankan tugasnya, lembaga ini melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangann yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia. Dalam menjalankan fungsinya, tidak dibenarkan apabila lembaga memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat maupun pertimbangan kepada pihak manapun.

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas maupun fungsi, setiap anggota dibantu oleh satu orang sekretaris anggota. Tugas sekretaris anggota adalah memberikan masukan berdasarkan keahlian kepada anggota Wantimpres, tetapi tidak dapat mewakili Wantimpres.

3. Kedudukan

Berdasarkan Pasal 16 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lembaga ini berkedudukan langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kedudukan lembaga ini satu tingkat dengan Menteri Sekretaris Negara.

Oleh karena itu, Dewan Pertimbangan Presiden yang beranggotakan sembilan orang dapat berkoordinasi langsung dengan Menteri Sekneg. Tetapi, lembaga tersebut hanya bertanggung jawab penuh kepada Presiden.

Baca juga: Pekerjaan Diplomat: Pengertian, Tugas dan Juga Fungsinya di Luar Negeri

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Wantimpres memiliki tugas dan fungsi yang penting untuk membantu Presiden. Wantimpres adalah lembaga yang langsung berada di bawah Presiden dan wajib memberi nasihat kepada Presiden. (VIC)