Konten dari Pengguna

Tekan Emisi, Gerakkan Ekonomi: Transformasi Menuju Masa Depan Berkelanjutan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dwi Aprilyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Foto: Dokumentasi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Foto: Dokumentasi pribadi

Pemanasan global saat ini telah berkembang menjadi isu krusial yang tidak dapat lagi diabaikan oleh masyarakat dunia. Fenomena ini tidak hanya menjadi perbincangan akademik atau politik semata, tetapi telah memberikan dampak nyata terhadap keberlangsungan hidup seluruh makhluk di bumi, termasuk manusia. Perubahan suhu yang semakin meningkat berdampak pada berbagai aspek kehidupan, seperti perubahan pola cuaca, meningkatnya frekuensi bencana alam, hingga ancaman terhadap ketahanan pangan dan kesehatan manusia. Berdasarkan data dari World Meteorological Organization, tahun 2023 tercatat sebagai tahun dengan suhu terpanas sepanjang sejarah pencatatan modern, di mana suhu rata-rata global meningkat sebesar 1,45 derajat Celsius dibandingkan dengan periode pra-industri. Angka ini menunjukkan bahwa dunia semakin mendekati ambang batas kritis yang telah disepakati secara internasional.

Melihat kondisi tersebut, berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, telah berupaya untuk mengambil langkah konkret dalam menahan laju perubahan iklim. Salah satu bentuk komitmen global tersebut diwujudkan melalui Perjanjian Paris yang disepakati pada tahun 2015 oleh 196 negara. Perjanjian ini memiliki tujuan utama untuk membatasi kenaikan suhu global agar tidak melebihi 1,5 derajat Celsius dibandingkan era pra-industri. Target tersebut bukanlah angka yang dipilih secara sembarangan, melainkan berdasarkan kajian ilmiah yang menunjukkan bahwa kenaikan suhu di atas batas tersebut dapat memicu dampak yang jauh lebih berbahaya dan sulit dikendalikan.

Salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap pemanasan global adalah tingginya tingkat konsumsi energi berbasis bahan bakar fosil, khususnya dalam sektor transportasi. Penggunaan kendaraan bermotor yang masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil menjadi salah satu penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca. Data dari Institute for Essential Services Reform menunjukkan bahwa sektor transportasi menyumbang sekitar 23% dari total emisi gas rumah kaca, menjadikannya sebagai penyumbang terbesar kedua setelah sektor energi. Kondisi ini mencerminkan bahwa pola konsumsi masyarakat yang masih bergantung pada kendaraan konvensional menjadi salah satu akar permasalahan yang perlu segera diatasi.

Fenomena ini dapat dijelaskan melalui konsep eksternalitas negatif dalam ilmu ekonomi. Eksternalitas negatif merupakan kondisi di mana suatu aktivitas ekonomi, baik produksi maupun konsumsi, menimbulkan dampak merugikan bagi pihak lain yang tidak terlibat langsung dalam aktivitas tersebut. Dalam konteks penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil, individu yang menggunakan kendaraan mungkin hanya mempertimbangkan biaya pribadi seperti harga bahan bakar dan perawatan kendaraan. Namun, mereka seringkali tidak memperhitungkan biaya sosial yang ditimbulkan, seperti polusi udara, peningkatan emisi karbon dioksida (CO2), serta dampak kesehatan bagi masyarakat luas. Akibatnya, terjadi penurunan kesejahteraan sosial secara keseluruhan karena adanya biaya yang tidak terkompensasi.

Permasalahan ini semakin diperparah oleh tingginya preferensi masyarakat terhadap kendaraan berbahan bakar fosil. Aktivitas pembakaran bahan bakar tersebut menghasilkan emisi CO2 dalam jumlah besar, yang kemudian terakumulasi di atmosfer dan memperkuat efek rumah kaca. Efek ini menyebabkan panas matahari terperangkap di bumi, sehingga suhu global terus meningkat dari waktu ke waktu. Jika kondisi ini tidak segera ditangani, maka dampaknya akan semakin meluas dan sulit untuk dikendalikan.

Dalam perspektif ekonomi, kelebihan konsumsi bahan bakar fosil ini menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan antara manfaat sosial dan biaya sosial. Manfaat marginal sosial (social marginal benefit) menjadi lebih rendah dibandingkan biaya marginal sosial akibat adanya dampak negatif yang ditimbulkan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menginternalisasi eksternalitas tersebut, yaitu dengan memasukkan biaya sosial ke dalam perhitungan biaya yang ditanggung oleh pelaku ekonomi.

Pemerintah memiliki peran penting dalam mengatasi permasalahan ini melalui berbagai bentuk intervensi kebijakan. Upaya internalisasi eksternalitas dapat dilakukan melalui kebijakan berbasis harga maupun kebijakan non-harga. Kebijakan harga biasanya diwujudkan dalam bentuk pajak dan subsidi. Misalnya, pemerintah dapat mengenakan pajak yang lebih tinggi terhadap bahan bakar fosil atau memberikan subsidi bagi energi yang lebih ramah lingkungan. Sementara itu, kebijakan non-harga dapat berupa regulasi yang mengatur penggunaan energi, standar emisi, serta pembatasan kendaraan berbahan bakar fosil.

Salah satu langkah strategis yang telah diambil oleh pemerintah Indonesia adalah mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan. Kebijakan ini diwujudkan melalui penerbitan berbagai regulasi, seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang kemudian diperbarui menjadi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda besar transisi energi nasional menuju sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan berbagai regulasi pendukung lainnya, seperti Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 yang mengatur spesifikasi teknis serta peta jalan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Di sisi lain, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 mengatur mengenai penyediaan infrastruktur pengisian daya listrik, yang menjadi salah satu faktor kunci dalam mendukung adopsi kendaraan listrik secara luas. Berbagai kebijakan tambahan juga terus dikembangkan untuk mencakup aspek insentif, perlindungan lingkungan, serta standar teknis kendaraan listrik.

Tidak hanya dari sisi regulasi, pemerintah juga memberikan berbagai insentif untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi pembelian kendaraan listrik. Kebijakan ini bahkan diperpanjang hingga tahun 2024 dan 2025 sebagai bentuk konsistensi dalam mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Namun, pemberian insentif tersebut tidak diberikan secara sembarangan. Terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, salah satunya adalah nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). TKDN merupakan ukuran yang menunjukkan seberapa besar kandungan lokal dalam suatu produk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi dan mendorong perkembangan industri dalam negeri, khususnya di sektor otomotif.

Adapun kriteria TKDN yang ditetapkan meliputi kendaraan listrik roda empat dan bus dengan nilai minimal 40%, serta kategori bus tertentu dengan nilai TKDN antara 20% hingga kurang dari 40%. Kendaraan yang memenuhi kriteria TKDN tinggi akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual, sedangkan kategori dengan TKDN lebih rendah memperoleh insentif sebesar 5%. Kebijakan ini tidak hanya mendorong penggunaan kendaraan listrik, tetapi juga memperkuat rantai pasok industri domestik.

Seiring dengan perkembangan kebijakan tersebut, minat investor asing terhadap industri kendaraan listrik di Indonesia juga semakin meningkat. Banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya, khususnya dalam pengembangan baterai listrik sebagai komponen utama kendaraan listrik. Selain itu, infrastruktur pendukung seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga mulai berkembang pesat, terutama di kota-kota besar.

Berbagai langkah yang telah diambil oleh pemerintah menunjukkan keseriusan dalam melakukan transisi dari energi fosil menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada aspek lingkungan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Dengan berkembangnya industri kendaraan listrik, akan tercipta lapangan kerja baru, peningkatan investasi, serta penguatan daya saing industri otomotif nasional. Hal ini menunjukkan adanya efek berganda (multiplier effect) yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara lebih luas.

Pada akhirnya, intervensi pemerintah menjadi sangat penting dalam mengatasi permasalahan eksternalitas negatif yang ditimbulkan oleh pemanasan global. Permasalahan ini bersifat global dan tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme pasar atau negosiasi antara pihak swasta. Dibutuhkan kebijakan yang tegas, terarah, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa upaya penanggulangan perubahan iklim dapat berjalan secara efektif. Dengan langkah-langkah konkret yang telah dan akan terus dilakukan, diharapkan Indonesia dapat berkontribusi secara signifikan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, sekaligus mewariskan kondisi bumi yang lebih baik bagi generasi mendatang.