Hak Asuk Anak Pasca-Perceraian , Sudahkah Kepentingan Anak Diutamakan?

Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Pamulang
ยทwaktu baca 5 menit
Tulisan dari Rizka Dwi Ariyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perceraian pada dasarnya merupakan persoalan antara suami dan istri, tetapi dampaknya juga dapat dirasakan oleh anak. Salah satu persoalan yang sering muncul setelah perceraian adalah mengenai siapa yang akan mengasuh anak dan bagaimana hubungan anak dengan kedua orang tuanya setelah mereka tidak lagi bersama. Dalam kondisi seperti ini, menurut saya, yang paling penting bukan menentukan siapa yang menang dalam mendapatkan hak asuh, tetapi memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan, perhatian, pendidikan, dan kasih sayang yang baik.
Salah satu contoh yang dapat dilihat adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1397 K/Pdt/2022 yang diputus pada 24 Mei 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menetapkan hak asuh dua orang anak berada dalam asuhan Penggugat sampai anak-anak tersebut dewasa dan mandiri. Putusan ini menarik untuk dibahas karena persoalan hak asuh tidak berhenti pada siapa yang ditetapkan sebagai pengasuh, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana kepentingan anak benar-benar diperhatikan setelah putusan tersebut dijatuhkan.
Persoalan hukum yang menurut saya menarik untuk dibahas adalah apakah penetapan hak asuh anak setelah perceraian sudah benar-benar mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini penting karena setelah perceraian kedua orang tua tetap mempunyai tanggung jawab terhadap anak. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur bahwa baik ayah maupun ibu tetap mempunyai kewajiban memelihara dan mendidik anak berdasarkan kepentingan anak.
Selain itu, Pasal 45 Undang-Undang Perkawinan juga menunjukkan bahwa kewajiban orang tua terhadap anak tetap ada walaupun perkawinan antara kedua orang tua telah berakhir. Dari ketentuan tersebut dapat dilihat bahwa perceraian tidak membuat tanggung jawab orang tua terhadap anak ikut berakhir.
Di sinilah menurut saya terdapat persoalan atau gap antara das sollen dan das sein. Secara aturan, kepentingan anak harus menjadi perhatian dalam menentukan hak asuh, tetapi dalam praktiknya belum ada ukuran yang benar-benar rinci dan seragam untuk menentukan seperti apa kepentingan terbaik bagi anak dan siapa yang paling mampu memenuhinya. Akibatnya, hakim harus melihat kondisi setiap perkara secara konkret berdasarkan fakta yang ditemukan dalam persidangan.
Persoalan lainnya adalah hubungan anak dengan orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh. Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2017 telah memberikan pedoman bahwa dalam perkara hak asuh anak, orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh tetap diberikan akses untuk bertemu dengan anak. Ketentuan ini menurut saya cukup penting karena anak tetap mempunyai hubungan dengan ayah dan ibunya meskipun kedua orang tuanya sudah bercerai.
Pendapat Penulis
Menurut saya, dalam menentukan hak asuh anak hakim tidak seharusnya hanya melihat apakah anak akan lebih tepat berada bersama ayah atau ibu. Kondisi anak sendiri harus menjadi pertimbangan utama, misalnya hubungan anak dengan masing-masing orang tua, kemampuan memberikan pengasuhan, pendidikan, kesehatan, keamanan, kondisi psikologis, serta lingkungan tempat anak akan tinggal.
Saya juga berpendapat bahwa prinsip kepentingan terbaik bagi anak jangan hanya dicantumkan sebagai pertimbangan dalam putusan, tetapi harus terlihat dari alasan mengapa seorang anak diberikan kepada salah satu orang tua. Dengan begitu, dapat diketahui bahwa keputusan tersebut memang dibuat berdasarkan kebutuhan anak dan bukan semata-mata karena salah satu orang tua dianggap lebih berhak.
Kalau dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1397 K/Pdt/2022, penetapan hak asuh kepada Penggugat sampai anak dewasa dan mandiri pada dasarnya merupakan bentuk penyelesaian mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak. Namun, menurut saya, penetapan tersebut seharusnya juga diikuti dengan perhatian terhadap hubungan anak dengan orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh.
Hal ini karena seorang anak tetap membutuhkan kedua orang tuanya. Perceraian membuat hubungan suami dan istri berakhir, tetapi tidak seharusnya membuat hubungan antara anak dengan ayah atau ibunya ikut terputus. Selama hubungan tersebut tidak membahayakan anak, kesempatan untuk bertemu, berkomunikasi, dan mendapatkan perhatian dari kedua orang tua tetap penting bagi perkembangan anak.
Solusi
Menurut saya, diperlukan pedoman yang lebih jelas dalam menentukan kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara hak asuh. Pedoman tersebut dapat mempertimbangkan beberapa hal seperti kondisi psikologis anak, kedekatan dengan orang tua, kemampuan orang tua dalam mengasuh, pendidikan, kesehatan, keamanan, lingkungan tempat tinggal, dan jika memungkinkan pendapat anak sesuai dengan usia serta tingkat kematangannya.
Selain menentukan siapa yang memegang hak asuh, putusan pengadilan juga sebaiknya mengatur dengan jelas mengenai hubungan anak dengan orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh. Misalnya mengenai kesempatan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak, sehingga setelah putusan dijatuhkan tidak muncul persoalan baru karena salah satu pihak membatasi hubungan tersebut.
Kedua orang tua juga perlu memahami bahwa hak asuh bukan berarti salah satu pihak menjadi pemenang dan pihak lainnya menjadi kalah. Hak asuh merupakan tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan anak tetap terpenuhi, sedangkan orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh juga tetap mempunyai kewajiban untuk memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anak.
Pada akhirnya, persoalan hak asuh anak setelah perceraian seharusnya tidak dilihat sebagai perebutan anak antara ayah dan ibu. Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana keputusan tersebut dapat memberikan keadaan yang paling baik bagi anak dan tetap menjaga hubungan anak dengan kedua orang tuanya. Karena itu, prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus benar-benar diterapkan dalam menentukan hak asuh, sehingga putusan pengadilan tidak hanya menyelesaikan persoalan antara orang tua, tetapi juga memberikan kepastian mengenai pengasuhan dan perlindungan bagi anak.
