Konten dari Pengguna

Pengaruh Pandemi Terhadap Pemutus Hubungan Kerja

Dwi kasiyati
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah malang
14 Mei 2022 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dwi kasiyati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi pengaruh pandemi terhadap pemutusan hubungan kerja dok : Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi pengaruh pandemi terhadap pemutusan hubungan kerja dok : Shutterstock
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat 2 menjelaskan kewajiban negara untuk memberikan penghidupan yang layak kepada seluruh warga negaranya, adapun bentuknya pemenuhan hak dan kewajiban warga Negara untuk mencari kebutuhan hidup yakni pekerjaan. Salah satu hak pekerja adalah mendapatkan imbalan yang layak guna memenuhi kebutuhan hidup. Maka dari itu, peran negara penting untuk memerhatikan hak dan kewajiban tiap warga negaranya dalam hal ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Seperti kita ketahui Virus Corona adalah penyakit yang menyerang saluran pernapasan yang melalui udara. Covid-19 telah menyerang seluruh umat yang ada pada penduduk bumi ini, termasuk juga Negara Indonesia. dengan adanya Covid19 membuat masyarakat sangat panik, banyak masyarakat yang terpapar Virus Corona dan banyak korban jiwa yang meninggal dunia. Penyebaran Covid-19 ini telah sangat berdampak besar pada semua aspek kehidupan masyarakat mulai dari Ekonomi, Sosial, Politik dan Budaya.
Dengan adanya banyak korban yang terpapar Corona Pemerintah membuat kebijakan pembatasan Sosial Berskala Besar dengan itu membuat Ekonomi Indonesia menurun mengakibatkan 29 juta warga mengalami PHK selama pandemi Covid-19, di Indonesia sendiri sebanyak 172.222 pekerja atau buruh dirumahkan 30.363 pekerja atau buruh mengalami PHK 19.559 perusahaan berdampak Covid-19. Membuat banyak perusahaan mengalami krisis finansial yang membuat perusahaan harus melakukan efisiensi anggaran.
ADVERTISEMENT
Efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan yaitu dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada para karyawan (PHK). Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) diantaranya karena permintaan masyarakat yang mengalami penurunan sangat drastis akibat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dari Pemerintah dengan itu perusahaan mengalami kerugian. Dengan adanya keterbatasan modal, serta keterbatasan cash flow untuk membiayai upah tenaga kerja yang merupakan komponen biaya tertinggi pada perusahaan.
Kebanyakan karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan dihentikan oleh perusahaan karena kualitas pendidikan yang rendah dan umur yang sudah tua, akibatnya angka pengangguran di Indonesia semakin meningkat.
Menurut saya pemutusan hubungan kerja kepada karyawan itu tidak boleh dilakukan dengan secara sepihak saja karena pemutusan hubungan kerja hanya bisa dilakukan dengan alasan-alasan yang kuat dan tepat saja.
ADVERTISEMENT