Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Maraknya Usaha Online: Peran KPPU Menjaga Pasar tetap Kompetitif di Era Digital
16 Oktober 2024 11:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Dwi Marrullita Namira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi digital di Indonesia telah mengubah dunia bisnis secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Sektor e-commerce, fintech, dan transportasi online menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi digital. Sekitar 33,98% dari total UMKM di Indonesia (sekitar 21,8 juta dari 64,2 juta UMKM) yang menggunakan e-commerce sebagai media penjualan dan pemasaran produk mereka pada tahun 2023. Di tengah perkembangan ini, tantangan dalam menjaga persaingan usaha semakin rumit. Lalu, bagaimana KPPU berperan dalam memastikan persaingan tetap sehat di era digital?
Revolusi digital memberikan peluang besar bagi para pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil. Namun, dominasi platform digital seperti e-commerce dan fintech mulai menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Para pemain besar cenderung menguasai pasar dan menciptakan hambatan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kondisi ini menuntut KPPU untuk mengambil peran lebih aktif dalam menjaga keseimbangan antara inovasi digital dan persaingan usaha yang adil.
ADVERTISEMENT
Sejak didirikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), KPPU memiliki mandat untuk memastikan adanya persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Dengan perkembangan era digital, KPPU kini menghadapi tantangan baru dalam memantau praktik bisnis online, seperti dugaan kartel, praktik penetapan harga yang tidak wajar, hingga merger dan akuisisi yang berpotensi menganggu keseimbangan pasar.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi KPPU adalah kompleksitas platform digital. Banyak perusahaan besar menggunakan data konsumen secara besar-besaran untuk memperkuat posisinya di pasar. Platform e-commerce besar sering kali mendominasi, sehingga pelaku UMKM kesulitan bersaing. Kondisi serupa juga terlihat di sektor fintech, di mana beberapa perusahaan mendominasi layanan keuangan digital.
KPPU sudah melakukan beberapa penyelidikan terkait perusahaan teknologi, namun ada kendala regulasi yang belum bisa mengejar cepatnya perkembangan teknologi. Salah satu contoh kasusnya adalah penyelidikan terhadap dugaan praktik monopoli Google. Google diduga melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999 karena mewajibkan penggunaan Google Play Billing untuk aplikasi di Google Play Store. Kebijakan ini dinilai merugikan pengembangan aplikasi lain dan konsumen.
ADVERTISEMENT
Sebagai respon atas masalah ini, pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan peraturan antimonopoli baru yang terinspirasi oleh Digital Markets Act (DMA) dan Digital Services Act (DSA) di Eropa. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan mencegah praktik monopoli di sektor teknologi.
Dalam menghadapi tantangan ini, diperlukan inovasi regulasi yang merata agar mampu merespons dengan cepat dinamika sektor digital. KPPU dapat memperkuat kerja sama dengan lembaga lain untuk memantau aktivitas perusahaan digital, serta mempercepat proses penegakan hukum bagi mereka yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha. Selain itu, penting untuk terus mengedukasi pelaku usaha digital, terutama UMKM, tentang hak dan kewajiban mereka dalam persaingan usaha, agar tercipta iklim bisnis yang lebih adil.
Salah satu rekomendasi utama adalah memperbarui regulasi terkait merger dan akuisisi di sektor digital. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya monopoli oleh perusahaan besar yang dapat mematikan inovasi dan kompetisi dari pelaku usaha baru.
ADVERTISEMENT
KPPU memiliki peran strategis dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, terutama di era digital yang serba cepat dan dinamis. Dalam menghadapi tantangan ini, KPPU perlu terus berinovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa persaingan tetap adil bagi semua pelaku usaha.