Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Membedah Predatory Pricing: Menjaga Daya Saing atau Menghancurkan Pasar?
17 Oktober 2024 6:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Dwi Marrullita Namira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam dunia bisnis yang kompetitif, praktik predatory pricing sering menjadi topik hangat perdebatan. strategi ini melibatkan penetapan harga barang atau jasa yang sangat rendah untuk menyingkirkan pesaing, tujuannya adalah untuk menciptakan monopoli dan mempertahankan kekuatan pasar. Namun apakah cara ini efektif untuk menjaga daya saing atau justru tindakan yang merugikan pasar? Mari kita telusuri lebih dalam, termasuk keunggulan dan kelemahan predatory pricing, serta pandangan hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Apa itu predatory pricing?
Predatory pricing adalah praktik penetapan harga yang sangat rendah dengan niat untuk mengusir pesaing. Meskipun terlihat agresif namun menarik bagi konsumen, dampak jangka panjangnya dapat merugikan, terutama bagi pelaku usaha kecil yang tidak mampu bersaing dengan harga yang tidak realistis.
Ciri Predatory pricing
Keunggulan predatory pricing
Dengan menetapkan harga yang sangat rendah, perusahaan dapat dengan cepat menarik konsumen dan meningkatkan pangsa pasar. Ini bisa memberikan keuntungan jangka pendek, terutama jika perusahaan mampu bertahan dalam jangka panjang.
Harga lebih rendah akan menarik konsumen, yang dapat meningkatkan volume penjualan. Dalam beberapa kasus, ini bisa menjadi strategi pemasaran yang efektif untuk memperkenalkan produk baru kepasar.
ADVERTISEMENT
Praktik ini dapat menciptakan tekanan besar pada pesaing, terutama pengusaha kecil yang mungkin tidak memiliki cadangan keuangan untuk bertahan dalam situasi harga yang merugikan.
Kelemahan predatory pricing
Di Indonesia, praktik predatory pricing diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU berwenang untuk menyelidiki dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik ini. Resiko hukum dapat merugikan reputasi dan keuangan perusahaan.
Menghilangkan pesaing dari pasar dapat mengakibatkan monopoli atau oligopoli yang pada akhirnya dapat merugikan konsumen dengan harga yang lebih tinggi setelah pesaing hilang.
Menetapkan harga dibawah biaya produksi dalam jangka waktu yang lama tidak bekelanjutan. Perusahaan perlu memastikan bahwa praktik harga mereka tidak merusak model bisnis secara keseluruhan.
Pandangan hukum di Indonesia terkait predatory pricing
ADVERTISEMENT
KPPU memiliki peran penting dalam menegakkan hukum terkait praktik ini. Mereka berwenang untuk menerima laporan, melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan jika praktik tersebut terbukti merugikan.
Untuk membuktikan bahwa suatu praktik adalah predatory pricing, KPPU harus menganalisis struktur biaya dan harga pasar. Jika praktik harga terbukti di bawah biaya produksi dengan tujuan untuk mengeliminasi pesaing, maka KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif.
Pelaku usaha yang terbukti melakukan predatory pricing dapat dikenakan sanski administratif berupa denda dan perintah untuk menghentikan praktik tersebut. KPPU juga berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya persaingan yang sehat.
Predatory pricing bukan hanya sekedar strategi bisnis ia membawa risiko dan konsekuensi yang signifikan baik secara hukum maupun ekonomi. Dengan regulasi yang ketat di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan pengawasan oleh KPPU, diharapkan pasar tetap kompetitif dan adil. Praktik ini harus dilakukan dengan hati hati, mengingat dampaknya terhadap keseimbangan pasar pelaku usaha lainnya.
ADVERTISEMENT