Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Peran KPPU dalam Menjaga Persaingan Usaha yang Sehat di Indonesia
16 Oktober 2024 16:39 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Dwi Marrullita Namira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tahukah kamu? Persaingan usaha yang tidak sehat dapat menyebabkan harga barang dan jasa melonjak 30% bahkan lebih dari harga barang seharusnya. Kondisi seperti ini tidak hanya membebani konsumen, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak adil bagi pelaku usaha, terutama pengusaha kecil. Di sinilah peran penting Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menjaga keseimbangan pasar dan memastikan persaingan tetap sehat serta adil di Indonesia.
Apa itu KPPU?
ADVERTISEMENT
KPPU singkatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. KPPU adalah lembaga independent yang didirikan pada 7 Juni 2000 melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU bertugas mengawasi praktik-praktik bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip persaingan sehat, seperti monopoli, oligopoli, dan kolusi. Lembaga ini bertindak sebagai garda terdepan dalam menciptakan pasar yang kompetitif, dimana semua pelaku usaha besar maupun kecil memiliki kesempatan yang setera untuk berkembang dan memasuki pasar.
Relevansi KPPU dengan kondisi terkini
Seiring dengan perkembangan zaman, tantangan yang dihadapi KPPU semakin kompleks. Di era digitalisasi, muncul fenomena baru dimana perusahaan besar yang sudah memasuki dunia digital cenderung mendominasi pasar. Hal ini menciptakan tantangan baru bagi KPPU dalam memastikan bahwa persaingan tetap berjalan dengan adil, termasuk di sektor e-commerce, fintech, transportasi online, dan platform digital lainnya yang kini menjadi bagian vital dari perekonomian Indonesia.
Tugas KPPU
ADVERTISEMENT
Sesuai tujuan pembentukannya fungsi KPPU adalah mengawasi dan menegakkan hukum atas larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Adapun tugas KPPU yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 meliputi:
ADVERTISEMENT
Wewenang KPPU
Untuk menunjang kerjanya agar maksimal, undang-undang telah memberikan sejumlah kewenangan khusus kepada KPPU. Wewenang KPPU menurut UU Nomor 5 Tahun 1999, yakni:
KPPU memegang peran penting dalam menjaga persaingan usaha tetap kompetitif dan adil. Namun, peran masyarakat juga sangat penting dalam mendukung persaingan usaha yang sehat. Dengan memahami hak sebagai konsumen dan melaporkan tindakan yang mencurigakan, kita bisa membantu menciptakan iklim usaha yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
Referensi: