Konten dari Pengguna

Mengenal Peran KPPU dalam Menjaga Persaingan Usaha yang Sehat di Indonesia

Dwi Marrullita Namira

Dwi Marrullita Namira

Seorang Mahasiswa yang sedang menempuh semester 3 prodi Manajemen di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 19 tahun.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dwi Marrullita Namira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tahukah kamu? Persaingan usaha yang tidak sehat dapat menyebabkan harga barang dan jasa melonjak 30% bahkan lebih dari harga barang seharusnya. Kondisi seperti ini tidak hanya membebani konsumen, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak adil bagi pelaku usaha, terutama pengusaha kecil. Di sinilah peran penting Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menjaga keseimbangan pasar dan memastikan persaingan tetap sehat serta adil di Indonesia.

sumber: Freepik.com (ilustrasi pasar modern)
zoom-in-whitePerbesar
sumber: Freepik.com (ilustrasi pasar modern)

Apa itu KPPU?

KPPU singkatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. KPPU adalah lembaga independent yang didirikan pada 7 Juni 2000 melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU bertugas mengawasi praktik-praktik bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip persaingan sehat, seperti monopoli, oligopoli, dan kolusi. Lembaga ini bertindak sebagai garda terdepan dalam menciptakan pasar yang kompetitif, dimana semua pelaku usaha besar maupun kecil memiliki kesempatan yang setera untuk berkembang dan memasuki pasar.

Relevansi KPPU dengan kondisi terkini

Seiring dengan perkembangan zaman, tantangan yang dihadapi KPPU semakin kompleks. Di era digitalisasi, muncul fenomena baru dimana perusahaan besar yang sudah memasuki dunia digital cenderung mendominasi pasar. Hal ini menciptakan tantangan baru bagi KPPU dalam memastikan bahwa persaingan tetap berjalan dengan adil, termasuk di sektor e-commerce, fintech, transportasi online, dan platform digital lainnya yang kini menjadi bagian vital dari perekonomian Indonesia.

sumber: Freepik.com (ilustrasi tim)

Tugas KPPU

Sesuai tujuan pembentukannya fungsi KPPU adalah mengawasi dan menegakkan hukum atas larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Adapun tugas KPPU yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 meliputi:

  1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau tindakan pelaku usaha tidak sehat.

  2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.

  3. Melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.

  4. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang KPPU.

  5. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.

  6. Menyusun pedoman dan/atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini.

  7. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja KPPU kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Wewenang KPPU

Untuk menunjang kerjanya agar maksimal, undang-undang telah memberikan sejumlah kewenangan khusus kepada KPPU. Wewenang KPPU menurut UU Nomor 5 Tahun 1999, yakni:

  1. Menerima laporan dari masyarakat dan/atau pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.

  2. Melalukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.

  3. Melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh KPPU sebagai hasil penelitiannya.

  4. Menyimpulkan hasil penyelidikan dan/atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.

  5. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentua undang-undang.

  6. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang.

  7. Meminta bantuan penyedik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud poin ketiga dan keenam yang tidak bersedia memenuhi panggilan KPPU.

  8. Meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang.

  9. Mendapatkan, meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan.

  10. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak-pihak pelaku usaha lain atau masyarakat.

  11. Memberitahukan putusan KPPU kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.

  12. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.

sumber: Freepik.com (ilustrasi andil masyarakat dalam mendukung persaingan usaha yang sehat)

KPPU memegang peran penting dalam menjaga persaingan usaha tetap kompetitif dan adil. Namun, peran masyarakat juga sangat penting dalam mendukung persaingan usaha yang sehat. Dengan memahami hak sebagai konsumen dan melaporkan tindakan yang mencurigakan, kita bisa membantu menciptakan iklim usaha yang lebih baik.

Referensi:

  • Sudiarto. 2021. Pengantar Hukum Persaingan Usaha Indonesia: Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.

  • UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat