Usaha Boleh Kecil, Kesadaran Pajak Jangan Ikut Kecil

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan D4,Universitas Pamulang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Dwi Mudholifah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika membicarakan pajak, sebagian pelaku UMKM mungkin langsung berpikir bahwa pajak adalah kewajiban yang harus dibayar ketika memiliki usaha. Padahal, persoalan pajak bagi UMKM tidak sesederhana itu.
Ada berbagai ketentuan yang perlu dipahami, mulai dari omzet, jenis wajib pajak, hingga fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan. Karena itu, menurut saya, hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah kesadaran pajak di kalangan pelaku UMKM.
Bukan berarti setiap warung kecil atau usaha rumahan harus langsung membayar pajak. Justru, pelaku UMKM perlu mengetahui terlebih dahulu apakah usahanya sudah memiliki kewajiban pajak atau masih mendapatkan fasilitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Banyak yang Menjalankan Usaha, tetapi Belum Memahami Pajaknya
UMKM sangat mudah ditemukan di sekitar kita. Ada warung kelontong, penjual makanan, toko kecil, usaha rumahan, pedagang online, dan berbagai jenis usaha lainnya.
Sebagian pelaku usaha menjalankan bisnis berdasarkan pengalaman sehari-hari. Mereka lebih banyak memikirkan bagaimana mendapatkan pelanggan, membeli stok, membayar kebutuhan usaha, dan menjaga agar usahanya tetap berjalan.
Di sisi lain, tidak semua pelaku UMKM memiliki pengetahuan mengenai perpajakan. Akibatnya, pajak terkadang dianggap sebagai sesuatu yang rumit dan hanya berkaitan dengan perusahaan besar.Menurut saya, pemahaman seperti inilah yang perlu perlahan diubah.
Pelaku UMKM memang tidak harus menjadi ahli pajak. Namun, setidaknya mereka perlu mengetahui apakah dirinya sudah menjadi wajib pajak, bagaimana menghitung omzet, apakah terdapat pajak yang harus dibayar, serta fasilitas apa yang dapat diperoleh.
Tidak Semua UMKM Otomatis Membayar PPh
Salah satu hal yang menurut saya penting untuk dipahami adalah bahwa memiliki usaha tidak otomatis berarti seluruh omzet langsung dikenai PPh.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dan memenuhi ketentuan PPh Final UMKM, bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Apabila omzet melebihi Rp500 juta, tarif PPh Final 0,5 persen dikenakan atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, seorang pelaku UMKM orang pribadi memiliki omzet Rp600 juta dalam satu tahun. Bukan berarti seluruh omzet Rp600 juta langsung dikenai tarif 0,5 persen.
Bagian sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh. Sementara itu, tarif 0,5 persen dikenakan atas bagian Rp100 juta yang melebihi batas tersebut, dengan asumsi wajib pajak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Contoh sederhana seperti ini penting karena masih ada anggapan bahwa begitu seseorang memiliki usaha, seluruh omzetnya otomatis harus dipotong atau dibayar sebagai pajak.Padahal, memahami ketentuan terlebih dahulu dapat membantu pelaku usaha mengetahui kewajibannya secara lebih tepat.
Kesadaran Pajak Bukan Berarti Semua Harus Membayar
Menurut saya, kesadaran pajak tidak seharusnya hanya diartikan sebagai kewajiban untuk membayar pajak.
Kesadaran pajak justru dimulai dari memahami aturan.
Ada pelaku usaha yang omzetnya masih berada dalam kondisi tertentu sehingga memperoleh fasilitas perpajakan. Ada pula usaha yang sudah berkembang dan memenuhi ketentuan sehingga memiliki kewajiban perpajakan.Artinya, setiap pelaku usaha perlu memahami kondisi usahanya sendiri.Kalimat seperti,"Saya cuma punya warung kecil, jadi tidak ada urusan dengan pajak",sebaiknya tidak langsung dijadikan kesimpulan.Usahanya boleh kecil, tetapi pemahaman mengenai kewajibannya tetap penting.
Edukasi Pajak untuk UMKM Juga Penting
Pajak sering kali lebih banyak dibicarakan dalam konteks perusahaan besar atau masyarakat dengan penghasilan tinggi. Padahal, UMKM juga menjadi bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat.Karena itu, edukasi perpajakan untuk UMKM menurut saya tidak kalah penting.
Edukasi tersebut tidak harus menggunakan bahasa yang sulit. Pelaku usaha justru membutuhkan informasi sederhana mengenai siapa yang memiliki kewajiban pajak, bagaimana menghitung omzet, fasilitas apa yang tersedia, serta kapan kewajiban tersebut berlaku.
Dengan informasi yang lebih mudah dipahami, pelaku UMKM dapat mengetahui posisi usahanya dalam perpajakan tanpa langsung menganggap pajak sebagai sesuatu yang rumit.
Kesadaran Harus Datang dari Pemahaman
Menurut saya, kesadaran pajak tidak akan tumbuh hanya dengan mengatakan kepada masyarakat bahwa mereka harus membayar pajak.Masyarakat perlu memahami terlebih dahulu mengapa mereka memiliki kewajiban dan apakah kondisi mereka memang sudah memenuhi ketentuan perpajakan.
Kondisi setiap UMKM juga berbeda. Ada yang baru mulai berjualan, ada yang sudah bertahun-tahun menjalankan usaha, ada yang omzetnya masih kecil, dan ada pula yang usahanya sudah berkembang.Perbedaan tersebut membuat pemahaman mengenai aturan menjadi penting.
Pada akhirnya, meningkatkan kesadaran pajak bagi UMKM bukan berarti membuat semua pelaku usaha merasa harus membayar pajak.Justru, kesadaran pajak berarti membuat pelaku UMKM mengenal dan memahami kewajibannya sendiri.
Jika memang belum ada PPh yang harus dibayar karena memenuhi fasilitas yang berlaku, mereka perlu mengetahuinya. Sebaliknya, jika sudah memenuhi ketentuan untuk membayar pajak, mereka juga perlu memahami kewajibannya.
Usaha boleh kecil, tetapi kesadaran pajaknya jangan sampai ikut kecil.
