Jakarta Belum Ramah Difabel: Janji Inklusivitas yang Masih Tertunda

Seorang mahasiswa prodi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dwi Setyasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Meski sudah satu dekade lebih berlalu sejak Perda DKI Jakarta No. 10 Tahun 2011 disahkan untuk melindungi hak penyandang disabilitas, realitas di lapangan masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Jakarta, kota megapolitan yang digadang-gadang menjadi wajah modern Indonesia, nyatanya belum sepenuhnya membuka ruang bagi seluruh warganya untuk bergerak bebas dan setara.
Penyandang disabilitas masih menghadapi tantangan besar dalam mengakses fasilitas publik. Trotoar yang tidak rata, halte bus yang sulit dijangkau, hingga fasilitas kesehatan yang minim penyesuaian, semuanya menggambarkan ketidaksiapan kota ini menjadi rumah bagi semua.
Padahal, sejak Indonesia meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) lewat UU No. 19 Tahun 2011, seharusnya paradigma tentang disabilitas telah bergeser. Penyandang disabilitas bukan sekadar objek bantuan, melainkan subjek pembangunan. Namun, semangat itu belum sepenuhnya menyala di ruang-ruang kebijakan dan konstruksi kota.
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa dari 240 halte TransJakarta, baru 67 yang benar-benar ramah disabilitas. Sementara itu, akses di rumah sakit, pasar, terminal, dan bahkan kampus, sebagian besar belum sesuai dengan standar inklusi yang layak. Bahkan, sebagian besar puskesmas di Jakarta Selatan tak menyediakan jalur akses atau informasi visual-audio yang memadai bagi pengguna kursi roda maupun tuna netra.
Kendala ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga minimnya pelibatan kelompok disabilitas dalam proses perencanaan. Kebijakan yang dibuat dari atas (top-down) tanpa melibatkan suara mereka yang terdampak, rentan gagal menjawab kebutuhan nyata.
Pemerintah memang telah mengeluarkan program seperti TransJakarta Cares dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, namun langkah tersebut masih sebatas permukaan. Aksesibilitas seharusnya menjadi hak dasar, bukan layanan tambahan.
Jakarta memiliki potensi menjadi kota inklusif, tetapi butuh kemauan politik, alokasi anggaran yang jelas, dan, yang terpenting, perubahan cara pandang. Karena kota yang hebat bukan hanya dibangun dari gedung tinggi dan jalan lebar, tetapi dari bagaimana ia memperlakukan warganya yang paling rentan.
Referensi
Propiona, J. K. (2021). Implementasi aksesibilitas fasilitas publik bagi penyandang disabilitas. Jurnal Analisa Sosiologi, 10.
