Konten dari Pengguna

Coretax, Memudahkan Wajib Pajak?

Dwi Utomo
Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasuruan. Berdomisili di Kota Malang dan menggemari perangkat lunak khususnya open source untuk penggunaan harian
9 Oktober 2024 11:59 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dwi Utomo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sekarang tersedia simulator Coretax. Foto: pajak.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Sekarang tersedia simulator Coretax. Foto: pajak.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang filsuf Yunani kuno, Heraclitus berkata “Kita tidak bisa menginjakkan kaki di sungai yang sama dua kali” adalah sebuah metafora bahwa keadaan tidak pernah benar-benar tetap, karena segala sesuatu dalam hidup selalu bergerak dan berubah. Sehingga tidak ada yang abadi kecuali perubahan itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun demikian, inovasi dilakukan dari tahun ke tahun dengan tujuan memudahkan wajib pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakandengan tujuan akhir adalah penerimaan negara dapat terhimpun.
Mundur sejenak dua dekade, DJP meluncurkan layanan pendaftaran berbasis online yaitu e-registration pada tahun 2005 yang hingga kini masih ada, sehingga wajib pajak dapat melakukan pendaftaran NPWP tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Kemudian pada tahun 2013, pembayaran pajak bisa dilakukan dengan melakukan pembuatan Surat Setoran Elektronik (SSE) menggantikan Surat Setoran Pajak (SSP) berbasis kertas. Layanan SSE yang populer disebut e-billing ini memudahkan dan mengurangi risiko human error seperti salah ketik atau salah NPWP. Pada tahun yang sama layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara daring atau e-filing juga diluncurkan secara luas dan dalam satu platform djponline.pajak.go.id sehingga jumlah kehadiran wajib pajak di KPP secara fisik dapat dikurangi.
ADVERTISEMENT
Berbagai layanan digital di atas ikut berkontribusi menaikkan ranking Indonesia dalam indeks Ease of Doing Business (EoDB, atau Kemudahan Berbisnis) di dunia pada tahun 2017 dari 91 menjadi 72. Selain layanan daring, DJP masih menyediakan aplikasi pendukung yang dapat digunakan secara luring dan semi luring seperti e-SPT dan e-Faktur. Secara umum tersedia alternatif bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya termasuk menggunakan layanan dari pihak ketiga yang bekerjasama resmi dengan DJP yaitu Application Service Provider (ASP).
Melatarbelakangi keberagaman layanan dan aplikasi penunjang yang tidak sepenuhnya tersentral, maka sedikit banyak menimbulkan masalah baru yaitu inefisiensi waktu dan pekerjaan. Pemerintah mencoba memperbaiki hal tersebut dengan rombakan masif yang dimulai dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang salah satunya dengan menyiapkan aplikasi terintegrasi yaitu Coretax Administration System (CTAS) atau yang populer disebut dengan Coretax.
ADVERTISEMENT
Coretax saat ini menunggu rilis akhir tetapi secara bertahap sudah disosialisasikan secara bertahap sebelum dikeluarkan rilis resminya pada akhir tahun 2024 ini. DJP tidak merancang dari nol aplikasi ini tetapi dengan mengakuisisi perangkat lunak berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf). Metode COTS ini dipilih karena sudah tersedia perangkat lunak siap pakai, yang perlu dilakukan DJP adalah melakukan modifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaku perpajakan di Indonesia dalam hal ini wajib pajak dan petugas pajak serta diselaraskan juga dengan regulasi yang berlaku dan fleksibel dengan perubahan regulasi yang dibutuhkan kedepannya.
Penerapan Coretax akan memberi manfaat antara lain proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan karena data perpajakan yang terintegrasi dalam layanan yang lebih mudah diakses sehingga diharapkan memberi kemudahan dalam melaporkan dan membayar pajak dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Pada janjinya, tujuan pembentukan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Proses pemenuhan kewajiban perpajakan dari awal hingga akhir ke dalam satu aplikasi
Dengan satu login tunggal, Coretax akan memberikan layanan bagi wajib pajak mulai dari awal yaitu pendaftaran/pengaktifan NIK, pelaporan SPT, pembuatan faktur pajak, bukti potong hingga proses pemeriksaan/penagihan pajak termasuk di dalamnya ada fitur deposit pajak semacam top up saldo untuk membayar pajak dan fitur bagi wajib pajak untuk menerima dan menanggapi surat himbauan yang diterbitkan oleh KPP tanpa harus selalu bertatap muka dengan petugas dari KPP.
ADVERTISEMENT
Untuk menuju penggunaan Coretax secara menyeluruh dan penuh dipastikan ada perubahan proses bisnis dari proses bisnis yang sudah ada saat ini (existing) kemudian berganti ke fase bridging yaitu aplikasi perpajakan yang sudah ada saat ini akan diubah secara bertahap mendekati aplikasi Coretax agar wajib pajak terbiasa dan mengenal cara kerja di sistem baru (CTAS) dan kemudian nantinya wajib pajak akan berada pada fase implementasi penuh Coretax yang lebih mengedepankan layanan digital.
Fase bridging saat ini sedang berjalan dan KPP sedang memberikan sosialisasi pada Wajib Pajak. Edukasi kepada wajib pajak dilakukan dengan kelas praktek secara bergelombang dan pemberian informasi melalui kanal media resmi DJP dan kanal media lainnya. Harapan besarnya adalah wajib pajak menjadi aware, ikut serta mempersiapkan diri dan menyesuaikan proses administrasi perpajakan yang ada saat ini dengan cara kerja pada aplikasi Coretax.
ADVERTISEMENT
Pada Oktober 2024 ini, DJP memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mencoba melakukan simulasi penggunaan Coretax, yang bisa diakses dari laman djponline.pajak.go.id. Mencoba sendiri simulasi ini sangat disarankan karena nanti "memaksa" Wajib Pajak untuk tahu dan menguasai layanan yang diperlukan sehingga proses adaptasi aplikasi baru akan menjadi seamless.
Menarik ditunggu bagaimana Coretax akan menjadi aplikasi utama perpajakan bagi wajib pajak, sehingga persepsi kemudahan penggunaan harus positif yaitu Coretax harus tepat guna, mudah dipahami, mudah dipelajari, dan mudah didapat yaitu hanya dengan mengakses peramban web pada gawai atau komputer.
Pada akhirnya wajib pajak dan petugas pajak akan diuntungkan dengan Coretax ke depannya, karena perubahan yang ada adalah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi saat seperti yang dikatakan Winston Churchill, “To improve is to change often. To be perfect is to change often”, mau tidak mau semua komponen harus berubah untuk menuju kesempurnaan.
ADVERTISEMENT
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.