Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bapas Muratara Terima 6 Klien Pemasyarakatan dari Lapas Lubuklinggau
25 Januari 2023 13:34 WIB
Tulisan dari HUMAS BAPAS KELAS II MUSI RAWAS UTARA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Musi Rawas Utara - Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel kembali melaksanakan penerimaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selasa kemarin (24/01), petugas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan melakukan penerimaan Klien Pemasyarakatan dari Lapas Narkotika Kelas II A Lubuklinggau.
Penerimaan Klien Pemasyarakatan dilaksanakan di Pos Bapas Muratara yang berada di Lubuklinggau. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut mengganti statusnya menjadi Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan. Sebanyak 6 (enam) orang Klien Dewasa tersebut mendapatkan Hak Re-Integrasi Asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumhan) Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham RI nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Setelah menjadi Klien di Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara, Klien Pemasyarakatan tersebut harus memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan wajib lapor sesuai peraturan. Klien Pemasyarakatan tersebut juga akan mendapatkan pengawasan langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan sampai batas waktu yang ditentukan dengan tetap menerima berbagai program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan Klien Pemasyarakatan tersebut. Proses - proses tersebut dijelaskan melalui berbagai hak dan kewajiban yang sebelumnya telah disampaikan petugas Bapas kepada Klien Pemasyarakatan.