Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
PK Bapas Muratara Dampingi Diversi ABH
2 November 2022 16:14 WIB
Tulisan dari HUMAS BAPAS KELAS II MUSI RAWAS UTARA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Musi Rawas- Hari ini, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan melaksanakan giat pendampingan diversi ABH a.n Erwin Saputra bin Yusman Effendi di Polres Musi Rawas (02/11). Giat mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan diversi pengembalian ganti rugi sejumlah Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) yang dibayarkan kepada pihak korban dalam kurun waktu satu bulan sejak kesepakatan dibuat.
Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan, berdasarkan tugas dan fungsi yang ada, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi publik. Hal itu termasuk memberi keputusan terbaik bagi anak.
ADVERTISEMENT
Penyelesaian kasus klien anak dilakukan dengan proses diversi. Kegiatan diversi ini adalah upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dasar hukum pelaksanaan diversi disesuaikan dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pembimbing Kemasyarakatan Bapas yang bertugas dalam sidang diversi tersebut adalah Syaihul Husna. Sidang dihadiri oleh Kasubsi Bimbingan Klien Anak (Bambang Septiadi), 3 (tiga) orang PK Bapas (Syaihul Husna, Dwi Wulandari, dan Mei Sari Indah), Ka. UPT PPA Musi Rawas, Klien ABH dan keluarga ABH (Kakak laki-laki dan Ibu), serta Korban dan wali korban. Kegiatan diawali dengan pembukaan dari pihak Kepolisian dan dilanjutkan pemberian saran serta pendapat dari PK Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT