Konten dari Pengguna

PK Bapas Muratara Melakukan Kunjungan Rumah ke Kediaman Keluarga Klien

HUMAS BAPAS KELAS II MUSI RAWAS UTARA
Update Info Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan
3 Februari 2023 11:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari HUMAS BAPAS KELAS II MUSI RAWAS UTARA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Musi Rawas Utara - Kunjungan rumah (home visit) merupakan salah satu bentuk bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terhadap Klien Pemasyarakatan. Dalam kunjungan rumah, PK bertemu langsung dengan keluarga dan anggota lingkungan masyarakatnya. Melalui kunjungan rumah tersebut, PK mengkonfirmasi setiap data dan keterangan yang disampaikan Klien ketika wawancara sebelumnya. Jika data yang disampaikan klien ternyata berbeda dengan fakta di lapangan, maka akan menjadi catatan sendiri bagi PK.
PK Bapas Muratara Lakukan Kunjungan Rumah ke Kediaman Keluarga Klien (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
zoom-in-whitePerbesar
PK Bapas Muratara Lakukan Kunjungan Rumah ke Kediaman Keluarga Klien (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
Sehubungan dengan salah satu layanan Bapas tersebut, PK dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara melakukan kunjungan rumah ke salah satu kediaman keluarga dari Klien Dewasa Bapas Muratara di Kec. Rupit Kab. Musi Rawas Utara (02/02).
ADVERTISEMENT
Kunjungan rumah tersebut bertujuan untuk melihat bagaimana kegiatan keseharian Klien dalam lingkungan masyarakatnya. Dalam pelaksanaannya, PK melakukan wawancara dengan penjamin/keluarga Klien, perwakilan anggota warga masayarakat dan pihak pemerintah setempat. Komunikasi dengan pemerintah Desa dan perwakilan warga masyarakat tersebut diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat dukungan dan kerjasama dalam membimbing Klien agar Klien mampu aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Kegiatan kunjungan rumah oleh PK juga bermanfaat sebagai upaya sosialisasi untuk memperkenalkan peran Bapas sebagai lembaga negara yang bertugas dalam pembimbingan perilaku para pelanggar hukum agar menjadi sosok pribadi baru yang taat dan patuh pada aturan hukum, produktif dalam hal ekonomi dan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggalnya.