Konten dari Pengguna

Fenomena Pekerja Anak di Bawah Umur

Dwi Novfena Arysandy
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang
28 September 2021 19:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dwi Novfena Arysandy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia merupakan Negara dengan jumlah Penduduk terbesar ke-4 di dunia, dengan jumlah penduduk sebanyak 272.248,5 juta jiwa (Badan Pusat Statistik Proyeksi Penduduk Indonesia 2015–2045 Pertengahan Tahun/Juni). Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) dalam Keputusan Presiden Indonesia No. 36 Tahun 1990, Di dalam pasal 32 dari KHA, dinyatakan bahwa anak mempunyai hak untuk dilindungi dari segala bentuk eksploitasi ekonomi dan dari setiap bentuk pekerjaan yang berbahaya dan mengganggu pendidikannya, membahayakan kesehatannya atau mengganggu perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, negara berkewajiban untuk menentukan batas usia minimum pekerja anak, mengatur jam dan kondisi penempatan kerja, serta menetapkan sanksi dan menjatuhi hukuman kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan tersebut. Masalah pekerja anak atau tenaga kerja anak juga diatur di dalam Pasal 68 UU No. 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan Undang-Undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun. Berarti 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja.
Namun, tidak bisa dipungkiri di Indonesia masih banyak penduduk usia yang bukan angkatan kerja atau sering disebut dengan pekerja anak di bawah umur yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. BPS mencatat persentase anak berusia 10-17 tahun yang bekerja pada 2020 meningkat 3,25% dari tahun sebelumnya yaitu 2,35%.
ADVERTISEMENT
Buruh anak atau lazim dikenal dengan istilah pekerja anak yang merupakan salah satu fenomena yang meluas di Negara yang berkembang termasuk di Indonesia. Anak-anak yang berusia di bawah 15 tahun harus terpaksa bekerja karena masalah ketidakmampuan ekonomi yang dialami keluarga mereka, budaya atau karena faktor lain.
Fenomena pekerja anak yang telah ikut serta dalam kegiatan ekonomi baik yang memperoleh upah maupun tidak. Berbagai pekerjaan digeluti oleh anak yang bersekolah, putus sekolah bahkan ada yang tidak sempat bersekolah. Padahal di usia anak kebutuhan yang seharusnya dipenuhi oleh mereka adalah mendapatkan kasih sayang dari orang tua, pendidikan, dan mempunyai waktu yang cukup untuk bermain dalam masa perkembangan fisik dan mentalnya. Pada usia ini kemampuan fisik anak masih terbatas sesuai dengan pertumbuhannya. Tetapi dikarenakan faktor kemiskinan mereka terpaksa bekerja. Beban keluarga (tanggungan) jadi pemicu sebagian besar orang tua mempekerjakan anak.
http://unsplash.com/aaron-burden
Dengan demikian, penanganan pekerja anak di keluarga harus menyentuh pada masalah perencanaan keluarga dalam sebuah rumah tangga. Hal ini mengharuskan edukasi pranikah, perencanaan memiliki anak terintegrasi dalam edukasi tersebut.
ADVERTISEMENT