Konten dari Pengguna

Pidana Pajak di Indonesia

Dwi Novfena Arysandy
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang
4 November 2024 17:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dwi Novfena Arysandy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh warga negara kepada negara untuk membiayai berbagai kebutuhan publik. Namun, dalam praktiknya, masih banyak individu dan badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan mereka. Untuk menanggulangi hal ini, Indonesia menerapkan sanksi pidana pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
source: Freepik (https://www.freepik.com/)
zoom-in-whitePerbesar
source: Freepik (https://www.freepik.com/)
Dalam dunia perpajakan, terdapat jenis-Jenis Pelanggaran Pajak
ADVERTISEMENT
1. Penghindaran Pajak
Penghindaran pajak adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi kewajiban pajak dengan cara yang melanggar hukum. Bentuk-bentuk penghindaran pajak ini meliputi:
- Penggunaan Faktur Pajak Fiktif, Membuat atau menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.
- Tidak Melaporkan Penghasilan, Mengabaikan pelaporan penghasilan yang diperoleh, baik dari pekerjaan maupun investasi.
2. Penyalahgunaan Dokumen
Penyalahgunaan dokumen dalam perpajakan dapat berupa:
- Penyampaian Data yang Tidak Benar, Menyediakan informasi yang tidak akurat dalam laporan SPT untuk memperoleh keuntungan pajak.
- Manipulasi Akun, Mengubah catatan keuangan untuk mengurangi pajak terutang.
3. Ketidakpatuhan dalam Pelaporan
Ketidakpatuhan ini mencakup:
- Keterlambatan dalam Menyampaikan SPT, Tidak memenuhi batas waktu yang ditentukan untuk pelaporan pajak.
ADVERTISEMENT
- Pengabaian Kewajiban Pembayaran Pajak, Tidak membayar pajak yang terutang pada waktunya.
Undang-Undang HPP memperkenalkan sanksi yang lebih tegas untuk pelanggaran pajak. Beberapa poin penting mengenai sanksi pidana pajak adalah:
1. Pidana Penjara
Pelanggaran yang lebih berat, seperti penghindaran pajak dalam jumlah besar, dapat dikenakan pidana penjara antara 2 hingga 6 tahun, tergantung pada nilai pajak yang dihindari.
Selain individu, badan hukum juga dapat dikenakan sanksi pidana yang sama, termasuk denda yang signifikan.
2. Denda
Denda yang dikenakan bisa mencapai dua kali lipat dari pajak yang tidak dibayar. Ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar.
3. Sanksi Administratif
Selain sanksi pidana, wajib pajak juga dapat dikenakan denda administratif yang besarnya ditentukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak, bunga akan dikenakan untuk meningkatkan kepatuhan.
Proses Penegakan Hukum
1. Penyelidikan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyelidikan terhadap laporan atau indikasi pelanggaran perpajakan. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti dan pemeriksaan dokumen.
2. Penyidikan
Jika ditemukan cukup bukti, proses akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Ini melibatkan pengumpulan informasi lebih mendalam, termasuk memanggil saksi dan menginvestigasi pihak terkait.
3. Penuntutan
Setelah penyidikan, kasus dapat diajukan ke pengadilan. Penuntutan akan dilakukan oleh Kejaksaan dengan dukungan data dan bukti dari DJP.
Pidana pajak di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberikan landasan hukum yang kuat untuk menegakkan kepatuhan perpajakan. Dengan sanksi yang lebih tegas dan proses penegakan hukum yang jelas, diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan negara. Melalui kombinasi penegakan hukum dan edukasi, diharapkan sistem perpajakan Indonesia semakin transparan dan adil.
ADVERTISEMENT