Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tarif Pajak TER di Indonesia: Kebijakan dan Dampaknya
7 Oktober 2024 11:58 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Dwi Novfena Arysandy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara, termasuk Indonesia. Salah satu jenis pajak yang signifikan adalah pajak penghasilan (PPh), yang dikenakan pada penghasilan individu dan badan usaha. Dalam konteks ini, Tarif Pajak Terhadap Penghasilan (TER) memiliki peranan penting dalam sistem perpajakan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Struktur Tarif Pajak Penghasilan di Indonesia
Tarif pajak penghasilan di Indonesia mengikuti sistem progresif, di mana semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Berikut adalah struktur tarif pajak penghasilan untuk individu berdasarkan peraturan yang berlaku:
1. Penghasilan Kena Pajak (PKP) hingga Rp 60 juta: Tarif 5%
2. PKP Rp 60 juta hingga Rp 250 juta: Tarif 15%
3. PKP Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: Tarif 25%
4. PKP di atas Rp 500 juta: Tarif 30%
Contoh Perhitungan
Misalkan seorang individu dengan status TK/0 (tidak kawin, tanpa tanggungan)memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 300 juta pertahun. Berikut adalah perhitungan pajaknya:
Struktur Tarif PPh untuk Individu
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) hingga Rp 60 juta: 5%
ADVERTISEMENT
- PKP Rp 60 juta hingga Rp 250 juta: 15%
- PKP Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: 25%
Langkah-langkah Perhitungan
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):
kita perlu memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terlebih dahulu.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2023
Untuk status TK/0, PTKP yang berlaku adalah:
PTKP untuk wajib pajak tidak kawin (TK/0): Rp 54 juta
Langkah-langkah Perhitungan
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Penghasilan Bruto: Rp 300 juta
PTKP: Rp 54 juta
PKP: Penghasilan Bruto - PTKP
- PKP: Rp 300 juta - Rp 54 juta = Rp 246 juta
Hitung Pajak untuk Setiap Lapisan:
- Lapisan Pertama: PKP hingga Rp 60 juta
Pajak = 5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
ADVERTISEMENT
- Lapisan Kedua: PKP Rp 60 juta hingga Rp 250 juta (selisih Rp 186 juta)
Pajak = 15% x Rp 186 juta = Rp 27,9 juta
- Lapisan Ketiga: PKP Rp 250 juta hingga Rp 246 juta (tidak ada pajak pada lapisan ini karena PKP tidak mencapai Rp 250 juta)
Total Pajak yang Harus Dibayar:
Total pajak = Pajak lapisan pertama + Pajak lapisan kedua
Total pajak = Rp 3 juta + Rp 27,9 juta = Rp 30,9 juta
Dengan penghasilan Rp 300 juta setahun dan status TK/0, setelah memperhitungkan PTKP, total pajak yang harus dibayar adalah Rp 30,9 juta.
Tarif Pajak Badan
Selain individu, perusahaan juga dikenakan pajak penghasilan. Tarif untuk pajak badan di Indonesia adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
- Tarif umum: 22% (berlaku sejak 2021)
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan pajak sebesar 0,5% dari omzet.
Kebijakan Terbaru dan Relevansi
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah berusaha untuk mereformasi sistem perpajakan agar lebih efisien dan adil. Kebijakan yang dilakukan antara lain:
- Peningkatan tarif untuk penghasilan tinggi
Peningkatan tarif bagi individu dan badan usaha yang memiliki penghasilan tinggi bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial.
- Insentif bagi UMKM
Dengan memberikan tarif pajak yang lebih rendah bagi UMKM, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor ini yang penting bagi perekonomian.
Dampak Tarif Pajak TER
1. Terhadap Individu
Masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah dapat merasa terbebani, terutama dengan adanya tanggungan pajak progresif.
ADVERTISEMENT
Pemahaman yang lebih baik tentang tarif pajak dapat mendorong individu untuk lebih patuh dalam membayar pajak.
2. Terhadap Perusahaan
Tarif pajak yang kompetitif dapat menarik investor domestik maupun asing, tetapi tarif yang tinggi bagi perusahaan besar dapat menghambat pertumbuhan.
Perusahaan terus melakukan perencanaan pajak untuk memanfaatkan insentif yang ada, yang dapat mempengaruhi alokasi sumber daya.
Tarif Pajak Terhadap Penghasilan (TER) di Indonesia memainkan peran penting dalam mengatur kontribusi individu dan perusahaan terhadap pendapatan negara. Dengan struktur progresif yang diterapkan, diharapkan pajak dapat dikenakan secara adil dan merata, sambil tetap mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan perpajakan yang baik harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pendapatan negara dan dampaknya terhadap masyarakat serta sektor usaha. Melalui reformasi dan pemahaman yang lebih baik, diharapkan sistem perpajakan Indonesia dapat semakin efektif dan efisien.
ADVERTISEMENT