Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Urgensi Penerapan Hukum Kebiri dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
1 Oktober 2024 18:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Dwi Novfena Arysandy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan salah satu masalah serius yang terus mengancam generasi muda di Indonesia. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMEN PPPA) sampai pada bulan September 2024 menunjukkan terdapat 7.197 laporan kekerasan seksual terhadap anak, dengan korban yang paling banyak berusia 13 - 17 tahun. Bahkan terdapat 1.452 laporan kekerasan seksual terhadap anak berusia 0-5 tahun. Dalam konteks ini, penerapan hukum kebiri sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia yang mengakibatkan trauma mendalam bagi korban. Efek jangka panjangnya dapat mencakup masalah kesehatan mental, ketidakmampuan bersosialisasi, dan gangguan perkembangan lainnya. Mengingat dampak yang begitu serius, perlu ada tindakan tegas untuk melindungi anak-anak dari ancaman ini.
ADVERTISEMENT
Hukum kebiri di Indonesia diperkenalkan sebagai respons terhadap meningkatnya kejahatan seksual, terutama yang menimpa anak-anak. Dalam beberapa kasus, pelaku kejahatan seksual dapat dijatuhi hukuman kebiri kimia, yang bertujuan untuk mengurangi hasrat seksual mereka dan mencegah terulangnya kejahatan serupa. Penerapan hukum kebiri di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, masih menjadi topik perdebatan. Hukum ini diterapkan sebagai upaya untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak, dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelaku.
Hingga saat ini, belum ada data konkret mengenai persentase penerapan hukum kebiri di Indonesia. Namun, beberapa laporan menunjukkan bahwa jumlah kasus di mana hukuman kebiri dijatuhkan masih tergolong rendah dibandingkan dengan total kasus kekerasan seksual yang terjadi. Pada penelitian yang diterbitkan Jurnal Hukum dan Pembangunan, hanya sekitar 10-20% dari pelaku yang dijatuhi hukuman tersebut dibandingkan dengan total kasus yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT
Urgensi Penerapan Hukum Kebiri
1. Pencegahan Kejahatan
Dengan adanya ancaman hukuman yang lebih berat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi calon pelaku. Masyarakat juga diharapkan lebih sadar akan risiko hukum yang dihadapi jika melakukan kejahatan seksual.
2. Perlindungan Korban
Hukum kebiri dapat menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi anak-anak. Dengan menurunkan kemungkinan pelaku melakukan kejahatan serupa setelah menjalani hukuman, diharapkan keamanan anak-anak dapat terjaga.
3. Dukungan Psikologis
Hukum kebiri dapat diintegrasikan dengan program rehabilitasi dan dukungan psikologis bagi korban. Pendekatan yang holistik ini akan membantu proses pemulihan anak-anak yang mengalami trauma.
4. Kesadaran Hukum
Penerapan hukum kebiri juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak. Hal ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Meskipun memiliki potensi yang cukup besar dalam mengurangi terjadinya kekerasan seksual khususnya terhadap anak di bawah umur, penerapan hukum kebiri juga menghadapi beberapa tantangan, antara lain:
1. Kontroversi Etis
Beberapa kalangan menganggap hukum kebiri sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Diskusi mendalam tentang etika dan kemanusiaan perlu dilakukan untuk menemukan keseimbangan antara keadilan bagi korban dan hak pelaku.
2. Penegakan Hukum
Kualitas penegakan hukum di Indonesia masih menjadi tantangan. Tanpa penegakan yang tegas, hukum kebiri tidak akan efektif dalam mencegah kejahatan.
3. Rehabilitasi Pelaku
Hukum kebiri harus diimbangi dengan program rehabilitasi bagi pelaku agar mereka dapat reintegrasi ke masyarakat dengan cara yang aman.
Penerapan hukum kebiri dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Indonesia adalah langkah yang urgensial. Dengan tujuan untuk melindungi anak-anak dan mencegah terulangnya kejahatan, hukum ini perlu diintegrasikan dalam kerangka sistem hukum yang lebih luas dan diimbangi dengan program rehabilitasi serta dukungan psikologis. Selain itu, penting untuk terus melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan seksual demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi mendatang.
ADVERTISEMENT