Konten dari Pengguna

Perawatan Lansia di Jepang

Riza Dwi Susanti

Riza Dwi Susanti

Mahasiswa Sastra dan Bahasa Jepang Mata Kuliah Kajian Gender dan Wanita Jepang di Universitas Airlangga

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Riza Dwi Susanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Source : Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Source : Shutterstock

Jepang adalah salah satu negara dengan jumlah lansia tertinggi di dunia. Jumlah wanita berusia 65 tahun ke atas di Jepang mencapai 20,53 juta orang, yang setara dengan 32,3% dari total populasi wanita. Sementara itu, jumlah pria lansia mencapai 15,72 juta orang, atau 26,1% dari populasi pria. Jika dilihat berdasarkan kelompok usia, populasi penduduk berusia 75 tahun ke atas mengalami peningkatan sebesar 710.000 orang, menjadi total 20,76 juta jiwa, yang mencakup 16,8% dari keseluruhan penduduk Jepang. Banyaknya jumlah lansia di Jepang dipengaruhi oleh perubahan demografis, termasuk penurunan angka kelahiran, peningkatan usia harapan hidup, serta dikarenakan seluruh Generasi Baby Boomer yang lahir antara tahun 1947 hingga 1949 akan berusia 75 tahun atau lebih pada tahun ini. Jumlah lansia di Jepang yang sebesar 29,3 persen merupakan yang tertinggi di antara 200 negara dan kawasan di dunia. Jumlah penduduk lansia di Jepang terus bertambah dan diperkirakan akan mencapai 38,1% pada tahun 2060. Dengan kondisi masyarakat yang mengalami penuaan dini, Jepang menghadapi tantangan besar dalam hal perawatan lansia, terutama karena angka kelahiran yang terus menurun dan populasi lanjut usia yang terus bertambah. Perawatan lansia menjadi salah satu masalah sosial yang dihadapi di Jepang.

Di Jepang, orang lanjut usia juga cenderung lebih jarang ditempatkan di panti jompo atau fasilitas perawatan dibandingkan dengan negara lain. Proporsi orang berusia di atas 65 tahun yang tinggal di lembaga perawatan hanya 1,6 persen di Jepang pada tahun 1985, sementara di Amerika Serikat pada tahun 1987, angkanya mencapai 5 persen. Tingginya insiden tinggal serumah dengan orang tua di Jepang sebagian mencerminkan bertahannya ajaran moral Konfusianisme tentang kewajiban anak terhadap orang tua. Ajaran ini, yang diperkuat oleh "budaya malu" yang ditandai dengan kepekaan mendalam terhadap penerimaan sosial, menekankan kewajiban antara individu dalam garis keturunan langsung dalam sistem IE.

Oleh karena itu, sejak tahun 1963, Pemerintah Jepang telah mengeluarkan kebijakan yang mendorong masyarakat untuk menghormati dan menghargai para lansia dengan memastikan mereka memiliki kualitas hidup yang layak. Upaya ini dilakukan melalui pemberian dukungan serta kesempatan bagi lansia untuk tetap aktif dalam kegiatan sosial atau bahkan kembali bekerja. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nasional tentang Kesejahteraan Lansia tahun 1963, nomor 133. UU Nasional tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Jepang untuk merumuskan kebijakan dan program-program yang berkaitan dengan jaminan kualitas hidup warganya, yaitu kehidupan masyarakat lanjut usia.

Program pemerintah Jepang untuk lansia adalah dengan mengeluarkan kebijakan berupa LCTI (Long-Term Care Insurance) Asuransi untuk Perawatan Lansia Jangka Panjang pada tahun 2000 untuk pembiayaan asuransi kesehatan fisik lansia berusia 65 tahun ke atas. Kebijakan ini dikhususkan bagi lansia long-term care/lansia yang membutuhkan perawatan jangka panjang, yaitu lansia yang beresiko memiliki ketergantungan yang tinggi). Layanan LTCI mencakup berbagai bentuk perawatan, baik di rumah maupun di fasilitas khusus. Berikut adalah beberapa layanan LCTI.

1. Perawatan di Rumah (Home-based care)

  • Kunjungan perawat ke rumah

  • Terapi rehabilitasi

  • Bantuan aktivitas harian (makan, mandi, berpakaian)

  • Sewa alat bantu seperti kursi roda dan tempat tidur khusus

2. Perawatan Siang Hari (Day-care services)

  • Lansia datang ke pusat layanan untuk aktivitas sosial, olahraga ringan, dan terapi.

3. Perawatan di Fasilitas (Institutional care)

  • Panti jompo (nursing homes) bagi lansia yang membutuhkan pengawasan dan perawatan intensif.

  • Fasilitas perawatan khusus bagi penderita demensia.

4. Perawatan Sementara (Short-stay services)

  • Digunakan saat keluarga membutuhkan waktu istirahat (respite care) atau ketika lansia sedang dalam masa transisi dari rumah sakit.

Pendanaan untuk program tersebut adalah sekitar 50% dari pajak dan subsidi pemerintah, dan 50% dari premi masyarakat (Wajib bagi semua warga negara berusia 40 tahun ke atas untuk membayar premi).