Konten dari Pengguna

Samarinda Menuju Transportasi Publik Ramah Lingkungan, Apakah Bisa?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dwita Lutfia Rohmah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Pexels.com/Bus Rapid Transit (BRT)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pexels.com/Bus Rapid Transit (BRT)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi karbon di sektor transportasi, dengan melakukan pengembangan angkutan massal yang ramah lingkungan. Menhub mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan untuk mengurangi emisi karbon yaitu dengan terus mengembangkan angkutan massal perkotaan. Mengingat, sektor transportasi khususnya di wilayah perkotaan berkontribusi sebagai sumber polusi dan meningkatkan emisi karbon.

Samarinda sebagai Ibu Kota Kalimantan Timur, tengah bersiap melangkah menuju era baru transportasi publik yang lebih bersih dan efisien. Pemerintah Kota Samarinda telah menyusun rencana pengoperasian Bus Rapid Transit (BRT) berbasis listrik sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan sistem mobilitas perkotaan yang ramah lingkungan. Namun, hingga saat ini, kebijakan tersebut belum terealisasi, meski rancangan dan payung hukumnya sudah sangat jelas.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah pusat menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyediaan layanan angkutan umum yang aman dan berkelanjutan. Diperkuat juga oleh Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai serta Perpres Nomor 112 Tahun 2022 mengenai pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Peraturan tersebut menjadi dasar atau tonggak penting dalam menekan emisi karbon dari sektor transportasi, sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk beralih ke kendaraan listrik sebagai bagian dari sistem angkutan umum.

“Program ini diharapkan menjadi tonggak awal perubahan sistem transportasi publik Samarinda menuju kota hijau dan bebas emisi,” ungkap perwakilan Dinas Perhubungan dalam wawancara dengan media lokal Prokal.co.

Meski rancangan dan rencana anggaran sudah tersedia, namun BRT listrik Samarinda belum beroperasi hingga akhir 2025. Beberapa faktor teknis dan non-teknis disebut menjadi kendala utama. Di antaranya adalah keterbatasan infrastruktur pengisian daya (SPKLU), kesiapan teknis sumber daya manusia, dan model pembiayaan yang masih dalam tahap finalisasi. Sementara itu, kesiapan jaringan listrik menjadi faktor penting yang turut menentukan keberhasilan program ini. Selain itu, koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, dan pihak swasta juga masih terus dilakukan agar sistem transportasi ini bisa segera dijalankan.

Di sisi lain, masih minimnya permintaan masyarakat Kota Samarinda terhadap angkutan umum juga menjadi hambatan tersendiri. Tanpa peningkatan keandalan dan kenyamanan layanan, peralihan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum sulit tercapai.

Jika BRT listrik Samarinda berhasil dijalankan, manfaatnya akan signifikan. Emisi gas buang dapat berkurang, kualitas udara membaik, dan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil berkurang drastis. Selain itu, keberadaan sistem transportasi publik modern dapat meningkatkan citra Samarinda sebagai kota cerdas (smart city) sekaligus mendukung rencana besar pembangunan berkelanjutan Kalimantan Timur dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Rancangan transportasi publik ramah lingkungan di Kota Samarinda ini menjadi contoh menarik, tentang bagaimana rancangan dapat berjalan lambat karena hambatan teknis dan fiskal, meskipun dasar hukumnya telah kuat. Kondisi ini mencerminkan tantangan umum yang dihadapi pada beberapa daerah di Indonesia yaitu antara visi besar dengan kesiapan lapangan.

Alternatif kebijakan untuk mempercepat realisasi kebijakan transportasi publik ramah lingkungan, para pengamat merekomendasikan agar Pemerintah Kota Samarinda menyusun roadmap implementasi yang lebih terukur dan realistis sebagai panduan strategis dalam jangka pendek hingga jangka panjang. Selain itu, Pemkot disarankan untuk menggandeng pihak swasta melalui skema public-private partnership (PPP) guna memperkuat pendanaan dan efisiensi pelaksanaan proyek. Selain itu, langkah penting lainnya adalah memperluas pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di titik-titik strategis seperti terminal, pusat perbelanjaan, dan kawasan perkantoran agar mendukung penggunaan kendaraan listrik. Tak kalah penting, Pemkot perlu mengadakan program edukasi publik dan uji coba bus listrik sebagai upaya membangun kesadaran serta membiasakan masyarakat terhadap sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Jika program ini dapat terlaksana tentunya akan sejalan dengan visi nasional menuju net-zero emission tahun 2060, sebagaimana tercantum dalam kebijakan transisi energi yang dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan. Dengan begitu, Kota Samarinda berpeluang besar menjadi pelopor mobilitas hijau di Provinsi Kalimantan Timur.