Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Kenapa Sarang Burung Walet Kotor Gak Boleh Diekspor Lagi?
18 Desember 2021 5:52 WIB
Tulisan dari Dwi Wulansari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Buat kamu yang lagi cari prospek bisnis, bisnis ekspor sarang burung walet bisa menjadi alternatif yang menjanjikan. Nilai jual sarang burung walet bisa mencapai puluhan juta rupiah per kilonya loh, wajar jika sarang walet dikenal dengan julukan emas putih Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (ITPC, 2018) Indonesia merupakan negara produsen sarang burung walet terbesar di dunia. Kebutuhan sarang walet dunia 78% nya dipasok dari Indonesia, diurutan ke dua ada Malaysia sebesar 10% kemudian diikuti Thailand sebesar 9% dan sisanya Vietnam serta beberapa negara lainnya.
Sebagian besar pasokan sarang burung walet dunia tersebut untuk memenuhi kebutuhan Tiongkok dan Hongkong sebagai negara konsumen terbesar di dunia. Akan tetapi yang menarik di sini adalah dari data IMACE (Indonesian Map Agricultural Comodities Export) Kementan, diketahui pada tahun 2020 prosentase ekspor sarang burung walet Indonesia ke Tiongkok hanya 21% (261 ribu ton) dari tujuan ekspor ke negara lainnya (988 ribu ton).
Padahal sarang burung walet Indonesia yang di ekspor ke negara lain juga dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsi Tiongkok sebagai konsumen terbesar.
ADVERTISEMENT
Artinya ada negara ketiga yang ikut menikmati lezatnya kualitas sarang burung walet Indonesia, sementara peternak walet Indonesia harus menanggung rugi dengan harga beli yang jauh lebih rendah hanya 600 ribu rupiah per kilonya dibandingkan jika sarang burung walet tersebut langsung masuk ke Tiongkok yang bisa dihargai 25 juta per kilogramnya (iNews.id, 2021).
Siasat Dagang Tiongkok yang Merugikan Indonesia
Meskipun Tiongkok mengakui sarang walet Indonesia yang terbaik, namun ia tetap memperketat persyaratan pemasukan sarang burung walet dari Indonesia. Untuk bisa masuk pasar Tiongkok, negara tirai bambu ini mempersyaratkan sarang burung walet Indonesia harus dalam keadaan bersih dan bebas nitrit kurang dari sama dengan 30 ppm, sudah melalui proses pemanasan 70 derajat celcius selama 3,5 detik dan harus memenuhi aspek ketelusuran (mulai dari rumah walet, prosesing hingga produk akhir). Sebelumnya perusahaan yang akan melakukan ekspor juga harus terdaftar dan lolos audit GACC (the General Administration of Customs of China) yang prosesnya tidak sebentar.
ADVERTISEMENT
Tentu hal ini menjadi sangat memberatkan bagi peternak walet yang berskala UMKM sehingga mereka lebih memilih melakukan ekspor ke negara lain yang menerima sarang burung walet kotor (raw material) meskipun dengan harga yang lebih murah.
Padahal sejatinya, raw material ini akan masuk juga ke Tiongkok melalui negara ketiga tersebut. Tiongkok tidak menerima sarang burung walet kotor dari Indonesia, tetapi mereka terima sarang walet kotor dari negara lain, seperti Malaysia misalnya yang telah memiliki MoU ekspor sarang walet kotor sebesar 500 ton langsung ke Tingkok. Otomatis ada potensi resiko bahan baku sarang burung walet kotor Indonesai akan berpindah ke Malaysia. Masa iya Indonesia mau terus dicurangi seperti ini?
Ekspor sarang burung walet kotor juga dapat menimbulkan beberapa dampak kerugian seperti potensi ditemukannya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan residu pada sarang burung walet Indonesia di negara tujuan. Kurangnya bahan baku untuk industri dalam negeri dan ancaman kelestarian sumber daya hayati, mengingat proses produksi sarang burung walet yang masih sangat bergantung dengan kondisi alam yang sulit dikontrol.
ADVERTISEMENT
Kerugian secara ekonomi dari ekspor sarang walet kotor adalah tidak ada nilai tambah untuk sarang walet Indonesia sehingga bernilai rendah yang berdampak pada minimnya kesejahteraan peternak walet. Tidak ada penyerapan tenaga kerja dalam negeri, karena walet kotor langsung diekspor tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu. Sungguh begitu besar kerugian yang ditanggung bangsa Indonesia yang memiliki anugrah kekayaan emas putih ini apabila sarang burung walet kotor terus keluar tanpa pembatasan.
Permentan No. 26 Tahun 2020 Menjadi Solusi Permasalahan SBW
Untuk mengantisipasi kerugian yang dialami bangsa Indonesia akibat keluarnya sarang burung walet kotor ini, Kementerian Pertanian mencabut Permentan no. 41 tahun 2013 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Burung Walet Ke dan Dari Wilayah Negara Kesatuan RI dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Pertanian no. 26 tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Di mana Permentan ini akan menjadi penjamin keamanan pangan dan kualitas sarang burung walet Indonesia. Permentan no. 26 tahun 2020 mengharuskan sarang walet yang keluar dan masuk ke Indonesia harus sudah dalam keadaan bersih. Tidak boleh lagi ada ekspor sarang burung walet kotor.
Artinya semua negara yang menghendaki sarang burung walet Indonesia harus membeli dengan harga yang lebih tinggi karena sekarang Indonesia hanya menjual sarang walet bersih ataupun sudah berupa produk olahan. Negara ke tiga yang menjadi pesaing dalam memasok sarang burung walet ke Tiongkok tidak akan dapat lagi mengeruk raw material dari Indonesia.
Apakah hal ini akan merugikan peternak berskala kecil yang akan kehilangan pasarnya? Seharusnya tidak, karena 78% kebutuhan sarang burung walet dunia berasal dari Indonesia, justru sekarang posisi tawar sarang burung walet Indonesia menjadi lebih tinggi dan akan memberikan nilai tambah.
ADVERTISEMENT
Jadi jangan berpikiran peraturan ini untuk mempersulit ekspor yaa. Negara tidak akan menghambat proses ekspor yang jelas mendatangkan devisa. Namun pemerintah juga harus mempertimbangkan kebersinambungan kekayaan sumberdaya alam hayati Indonesia untuk waktu yang panjang. Peraturan ini justru untuk mendatangkan nilai tambah bagi sarang burung walet Indonesia. Serta menjawab semua potensi kerugian yang akan dialami bangsa Indonesia jika kita masih terus mengekspor sarang burung walet kotor.
Tentunya upaya advokasi yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah sarang burung walet Indonesia tidak akan berhasil jika para peternak dan pengusaha walet tidak bekerjasama dengan baik.
Yuk, kita saling bergandengan tangan untuk berupaya maksimal meningkatkan nilai tambah sarang burung walet Indonesia sehingga menaikan kesejahteraan peternak walet dan meningkatkan devisa negara tentunya.
ADVERTISEMENT
Jika ada yang memerlukan informasi bagaimana cara melakukan pembersihan walet atau ingin mengetahui persyaratan ekspor/impor sarang burung walet dapat menghubungi nomor pusat bantuan Badan Karantina Pertanian melalui nomer whatsapp 0812-1200-0336.