Lapor Karantina, Solusi Aman Beli Tanaman Hias Online

Dwi Wulansari
ASN Pranata Humas Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian
Konten dari Pengguna
8 Oktober 2020 20:06 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dwi Wulansari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Flyer penipuan yang dibuat oknum ekspedisi pengiriman barang.
Salah satu gaya hidup yang muncul di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah maraknya hobi merawat tanaman. Banyaknya waktu luang karena harus tetap tinggal di rumah menyebabkan banyak orang terutama kaum hawa yang mencari kegiatan positif dengan merawat tanaman. Dan Tanaman hias merupakan pilihan yang paling banyak diminati untuk dipelihara bahkan dikoleksi.
ADVERTISEMENT
Saking meningkatnya permintaan terhadap tanaman hias, menyebabkan beberapa jenis tanaman hias menjadi langka. Langkanya tanaman hias inilah yang memicu harga beberapa jenis tanaman hias meroket tajam.
Berbagai cara dilakukan para kolektor untuk hunting tanaman hias yang mereka impikan. Pembelian secara online melalui marketplace menjadi salah satu pilihan yang banyak dilakukan. Ditengah keterbatasan interaksi sosial, belanja secara online menjadi salah satu alternatif solusi terbaik.
Tanpa perlu keluar rumah para kolektor tanaman hias dapat mencari tanaman hias incarannya di seluruh pelosok tanah air bahkan di seluruh penjuru dunia.
Aturan Belanja Tanaman Secara Online
Belanja secara online memang memberikan kita keleluasaan akses pasar. Mau belanja tanaman hias dari luar pulau maupun dari luar negeri tidaklah sulit. Semua dapat kita lakukan hanya dengan satu kali klik, selama kita setuju membayar tambahan biaya ongkos kirimnya.
ADVERTISEMENT
Namun berbeda dengan belanja online komoditas lainnya, belanja online komoditas pertanian seperti tanaman hias ini ada aturan perkarantinaan yang harus dipenuhi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan setiap tumbuhan dan produk turunannya yang dilalulintaskan antar area (dari satu pulau ke pulau lainnya) atau dilalulintaskan antar negara, wajib dilaporkan kepada pejabat karantina untuk diterbitkan sertifikat karantina.
Jika lokasi pembeli dan penjual tanaman masih berada dalam satu pulau yang sama maka tidak perlu disertakan sertifikat karantina dalam proses pengiriman. Namun jika tanaman hias dibeli dari luar pulau atau bahkan dari luar negeri, maka hal ini beda lagi.
Tanaman hias ataupun tumbuhan lainnya yang dilalulintaskan dari satu pulau ke pulau lainnya meski masih dalam wilayah NKRI tetap wajib lapor karantina pertanian terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Kenapa Harus Lapor Karantina
Pejabat Karantina Pertanian akan melakukan pemeriksaan dan memastikan tanaman yang akan dilalulintaskan dalam kondisi aman terbebas dari hama penyakit tumbuhan karantina sebelum dilakukan pengiriman.
Salah satu tujuan kegiatan lapor karantina adalah agar tidak terjadi adanya penyebaran hama penyakit tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya. Karena pada dasarnya suatu hama penyakit tumbuhan tidak akan dapat menyebrang ke sebuah pulau yang terpisah oleh lautan. Hama penyakit tumbuhan tersebut hanya dapat menyebar jika terbawa oleh media pembawanya yaitu si tanaman itu sendiri.
Oleh karena itu, lapor karantina sebelum melakukan pengiriman tanaman ke luar pulau adalah bukti kepedulian kita terhadap kekayaan sumber daya alam hayati Indonesia. Dengan lapor karantina kita telah menjaga hasil tani di sebuah pulau tidak terancam serangan hama penyakit dari daerah lain.
ADVERTISEMENT
Pejabat Karantina sedang melakukan pemeriksaan tanaman hias alocasia (foto : dok. Humas Barantan)
Biaya Pemeriksaan Karantina
Banyak orang yang enggan melakukan lapor karantina karena takut mahal dan ribet, padahal tidak. Biaya pemeriksaan karantina maupun penerbitan sertifikat karantina tumbuhan semuanya telah diatur dalam PP 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian.
Sebagai ilustrasi biaya pemeriksaan antar area untuk tanaman hias per batangnya hanya Rp. 100,- dan biaya penerbitan sertifikat sebesar Rp. 5.000,- sangat terjangkau pastinya. Biaya ini pun sama diseluruh kantor layanan karantina pertanian sesuai dengan aturan PNBP diatas. Pembayaran hanya dapat dilakukan menggunakan transaksi non tunai transfer ke rekening negara melalui ATM ataupun mesin EDC. Ini merupakan inovasi pelayanan untuk dapat menghindari suap.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya proses lapor karantina-nya pun sangat mudah. Kita dapat datang langsung ke kantor layanan karantina di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran seperti Bandara dan Pelabuhan ataupun kantor pos besar dengan membawa tumbuhan yang akan diperiksa sebelum dilalulintaskan.
Taati Aturan, Belanja Online Pun Aman
Namun sayang masih banyak masyarakat yang tertipu oleh para oknum petugas ekspedi pengiriman barang. Adanya stigma ribet dan lama dalam mengurus sertifikasi di kantor layanan pemerintahan membuat masyarakat dimanfaatkan oleh para oknum tidak bertanggungjawab. Oknum yang mengetahui adanya peraturan pengiriman tumbuhan harus disertai sertifikasi karantina, meminta biaya administrasi pengurusan sertifikasi hingga jutaan rupiah.
Belum lagi jika oknum ini tidak benar-benar melakukan lapor karantina namun malah melakukan pemalsuan dokumen. Konsumen akan dirugikan dua kali, karena meski sudah bayar mahal, paket tanaman tetap akan ditahan oleh petugas karena dokumen palsu tersebut. Duit hilang tanaman pun melayang.
ADVERTISEMENT
Semoga kita dapat menjadi pembeli online yang cerdas dengan tetap mentaati peraturan yang berlaku dinegara kita, karena peraturan diciptakan untuk mencapai kemaslahatan bersama.
Jangan menjadi manusia egois dengan berfikir negara merepotkan rakyat dengan harus lapor sana sini, hanya karena kita ga mau repot. Sebaliknya negara sudah memikirkan regulasi yang justru dapat melindungi kekayaan sumber daya alam hayati yang dimiliki bangsa Indonesia.