Konten dari Pengguna

Melupakan Batasan: Toleransi, Cinta, dan Pengakuan

Dyah Ambarwati

Dyah Ambarwati

Mengajar di Fakultas Kesehatan Masyarakat UNSRI

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dyah Ambarwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

"Tiga hal yang menumbuhkembangkan perilaku merokok adalah toleransi, cinta, dan pengakuan"

Ilustrasi : Bahaya paparan asap rokok bagi kesehatan orang di sekitar (Sumber: Canva.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi : Bahaya paparan asap rokok bagi kesehatan orang di sekitar (Sumber: Canva.com)

Denial syndrome, dijelaskan oleh Sigmund Freud, sebagai suatu penyangkalan pada suatu fakta yang mengecewakan. Lebih lanjut, denial disebut sebagai mekanisme pertahanan diri seseorang ketika merasa sulit untuk menerima suatu kenyataan. Kondisi ini bisa terjadi pada siapapun, termasuk pada perokok. Kecenderungan perokok untuk menghindari topik pembicaraan yang berkaitan dengan bahaya rokok, termasuk bentuk denial. Bentuk yang lain adalah dengan menganggap sebelah mata risiko kesakitan dan kematian yang disebabkan oleh rokok. Bagaimanapun bentuknya, tidak mengubah fakta apapun terkait bahaya rokok bagi kesehatan.

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang. Angka tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah perokok terbesar di dunia. Jika dilihat dari kelompok usia, remaja berusia 15 sampai 19 tahun menjadi perokok terbanyak dengan persentase sebesar 56,5%, diikuti usia 10 hingga 14 tahun dengan persentase 18,4%. Jumlah ini bukan hanya sekedar statistik belaka, tetapi menggambarkan masa depan Indonesia. Jika hari ini, terdapat 70 juta orang yang tidak bisa lepas dari rokok, maka akan ada berapa juta orang yang harus terbaring tidak berdaya karena rokok yang bahkan mereka konsumsi di usia yang masih belia? Sayangnya, yang menanggung akibatnya tidak hanya perokok, tetapi orang yang berada di sekitarnya, seperti keluarga.

DI BAWAH KENDALI ROKOK

Badan Narkotika Nasional, pada laman resminya menyebutkan bahwa rokok adalah gerbang narkoba. Bukan karena rokok mirip dengan narkoba, melainkan rokok adalah narkoba itu sendiri. Rokok mengandung zat psikotropika stimulan yang menyebabkan habituasi, adiksi, dan toleransi. Habituasi menjadi tahap dimana rokok telah menguasai pikiran seseorang, seperti adanya rasa ‘rindu’ yang mendorong seseorang untuk menggunakan zat tersebut. Jika dorongan tersebut semakin kuat dan berulang, hingga menimbulkan ketergantungan secara psikologis dan fisiologis, maka sudah masuk pada fase yang disebut adiksi. Toleransi terjadi ketika seseorang terus meningkatkan jumlah dosis demi mempertahankan efek kenikmatan yang sama. Ketika tiga dampak rokok sudah ada pada diri seseorang, maka sudah dapat dipastikan seseorang sudah berada di bawah kendali rokok.

TOLERANSI, CINTA, DAN PENGAKUAN.

Tiga hal yang menumbuhkembangkan perilaku merokok adalah toleransi, cinta, dan pengakuan. Studi kualitatif yang dilakukan oleh Ayuningtias (2021) menyebutkan bahwa sikap istri yang bukan perokok terhadap perilaku suami perokok antara tidak suka dan toleransi. Toleransi, berdasarkan kamus KBBI, adalah suatu sikap yang memperbolehkan kebiasaan atau perilaku seseorang yang bertentangan dengan nilai-nilai ataupun pandangan diri sendiri. Ada beberapa hal yang pada akhirnya membuat seorang istri memberikan toleransi kepada suami perokok, yaitu (1) menghindari konflik; (2) merokok sebagai praktik budaya di Indonesia; (3) Adab istri kepada suami; (4) Suami bukan perokok berat.

Normalita Sari (2019), dalam penelitian studi kasusnya, mendeskripsikan faktor yang memengaruhi seseorang berpacaran dengan perokok. Hasil penelitian menyebutkan bahwa partisipan memikirkan kebiasaan merokok, tetapi hal tersebut tertutupi oleh perasaan dan kebutuhan akan kasih sayang. Hal tersebut memberikan gambaran bahwa rokok bukan hambatan utama dalam menjalin relasi. Selanjutnya, penelitian kuantitatif dilakukan oleh Novariana et al (2022) terkait hubungan teman sebaya dengan perilaku merokok pelajar SMP. Hasil penelitian tersebut menyebutkan bahwa terdapat pengaruh teman sebaya terhadap perilaku merokok seseorang. Penerimaan teman sebaya dipengaruhi, tidak hanya karena tampilan fisik atau kompetensi sosial, namun juga pada perilaku. Seseorang akan lebih mudah diterima jika memiliki perilaku yang sama. Seperti kata pepatah, perilaku seseorang tergantung perilaku teman dekatnya. Hal tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama jika remaja tersebut belum memiliki pondasi yang kokoh untuk dapat memilih apa yang baik dan tidak baik untuk dirinya.

BATASAN YANG DILUPAKAN

Riset tersebut setidaknya menjadi gambaran kepada kita, bahwa perilaku merokok saat ini sudah dalam kondisi “lampu hijau”. Rokok sudah dianggap sesuatu yang biasa di segala aktivitas dan dianggap tidak memengaruhi kehidupan pribadi dan sosial seseorang. Hal tersebut membuat perokok merasa diterima oleh lingkungannya. Hingga pada akhirnya ada batasan yang dilupakan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, disebutkan mengenai tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Adapun yang mencakup wilayah KTR adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Lalu bagaimana evaluasi implementasinya? Hal tersebut dijelaskan melalui studi terkait kesadaran masyarakat Indonesia pada Kawasan Tanpa Rokok berdasarkan analisis data Global Adults Tobacco Survey pada tahun 2011. Hasilnya, masyarakat indonesia banyak terpapar asap rokok di transportasi Umum (70.8%), kantor pemerintahan (66.4%), perguruan tinggi (55.3%), ruang kerja (51.4%), fasilitas pendidikan lainnya (40.3%), fasilitas kesehatan (18.4%), dan fasilitas keagamaan (17.9%) (Tarigan & Yulianti, 2019). Tempat tersebut merupakan wilayah KTR yang seharusnya tidak ada paparan asap rokok. Asap rokok bisa berbahaya, baik karena paparan langsung maupun paparan tidak langsung melalui benda-benda yang terkontaminasi. Kandungan berbahaya asap rokok, bisa bertahan di suatu benda yang terpapar hingga berbulan-bulan.

Harus diakui, implementasi dari peraturan belum sepenuhnya dapat dan mampu untuk diterapkan. Terlebih tidak ada sanksi apapun yang diberlakukan jika seseorang melanggar aturan untuk tidak merokok di Kawasan Tanpa Rokok. Apalagi jika teguran yang dilakukan pada akhirnya dapat memicu konflik yang tidak semestinya. Karena, tidak semua orang dan tidak semua tempat, bisa menerima perilaku tersebut. Jika tidak bisa mengendalikan diri untuk tidak merokok, setidaknya harus mampu untuk menempatkan diri demi kenyamanan bersama.

Dyah Ambarwati, Kesehatan Masyarakat UNSRI