Konten dari Pengguna

Klaim Bebas Riba Bank Syariah: Fakta atau Sekadar Strategi Branding

Dyah Ngesti Rahayu Lestariningtyas

Dyah Ngesti Rahayu Lestariningtyas

Mahasiswi Hukum UII yang berdedikasi mendalami hukum bisnis, dengan fokus pada regulasi usaha dan aktivitas komersial di era digital.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dyah Ngesti Rahayu Lestariningtyas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Uang. Foto: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang. Foto: pixabay.com

Seiring dengan perkembangan industri keuangan, perbankan syariah semakin menjadi alternatif yang diminati masyarakat, khususnya di negara dengan mayoritas muslim. Salah satu aspek yang membedakan perbankan konvensional dengan perbankan syariah adalah sistem pengelolaan pembiayaan dan simpanan bebas dari praktik riba, yang secara eksplisit memang dilarang dalam ajaran agama islam.

Lalu, apakah perbedaan antara bunga di bank konvensional dan bagi hasil di bank syariah hanya sebatas istilah, ataukah mencerminkan perbedaan yang substantif?

Bunga vs Nisbah Bagi Hasil

Bank konvensional menerapkan mekanisme bunga sebagai imbalan atas dana yang dipinjamkan maupun yang disimpan. Sistem bunga ini bersifat fixed dan wajib dibayarkan oleh peminjam tanpa memperhatikan kondisi ekonomi atau hasil usaha yang dibiayai. Dalam hal ini, bunga berpotensi menciptakan beban berlebih dan ketidakadilan karena risiko kerugian sepenuhnya ditanggung oleh sang peminjam, sementara sang pemberi pinjaman justru mendapat keuntungan tetap tanpa adanya risiko.

Sebaliknya, bank syariah mengadopsi prinsip nisbah bagi hasil (profit and loss sharing), yang mengatur hubungan pembiayaan dan simpanan berdasarkan akad-akad syariah, seperti:

  • Akad mudharabah , yaitu perjanjian kerja sama usaha antara dua pihak, di mana shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) memperoleh keuntungan atas usaha tersebut, kemudian dibagi sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati di awal.

  • Dalam akad musyarakah , di mana dua pihak atau lebih menjalin kerja sama usaha dengan kontribusi dana oleh masing-masing pihak. Terkait keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung berdasarkan porsi kontribusi dana yang diberikan. Dalam akad ini, seluruh pihak berperan sebagai mitra usaha.

  • Sementara itu, akad murabahah, terjadinya transaksi jual beli dengan penambahan keuntungan yang telah disepakati sebelumnya. Ba’i (penjual) wajib memberitahukan harga asli barang kepada musytari (pembeli) serta menyebutkan margin keuntungan yang menjadi tambahan dari harga tersebut.

Ketiga bentuk akad tersebut mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi dalam sistem ekonomi Islam. Selain menegaskan pembagian risiko yang adil dan transparansi dalam transaksi ekonomi Islam, struktur akad-akad ini juga secara fundamental bertujuan menghindari praktik riba sebagaimana dilarang dalam ajaran Islam.

Dalam praktik simpanan, bank konvensional memberikan bunga sebagai imbal hasil tetap atas dana yang disimpan nasabah. Imbal hasil ini dijamin tanpa mempertimbangkan hasil pengelolaan dana. Sedangkan bank syariah memberikan nisbah bagi hasil yang bersifat fluktuatif, tergantung performa investasi yang dilakukan bank dengan dana nasabah. Praktik ini sesuai prinsip dalam akad mudharabah , di mana nasabah berperan sebagai pemilik modal dan menanggung risiko kerugian sesuai besaran modal yang diberikan, kecuali kerugian akibat kelalaian pihak bank.

Meski secara prinsip terdapat perbedaan signifikan, dalam praktik ada fenomena yang mengaburkan perbedaan ini, misalnya margin keuntungan bank syariah yang terkadang relatif stabil dan mendekati fixed rate, sehingga menimbulkan kritik bahwa perbedaan antara bunga dan nisbah bagi hasil lebih bersifat terminologis daripada substantif. Namun, secara yuridis dan ekonomis, konsep nisbah bagi hasil yang mengandung pembagian risiko dan keadilan merupakan penanda esensial penghindaran riba yang tidak ditemui pada sistem bunga konvensional.

Dengan demikian, perbankan syariah tidak sekadar mengubah istilah bunga menjadi nisbah bagi hasil, melainkan menerapkan model pembiayaan dan simpanan yang berbeda dalam kerangka prinsip-prinsip syariah, khususnya dalam upaya menghindari praktik riba. Pemahaman mendalam terhadap perbedaan ini penting bagi masyarakat agar mampu menentukan dalam memilih produk keuangan sesuai dengan prinsip etika dan hukum Islam, sekaligus mendukung perkembangan ekosistem keuangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.