Konten dari Pengguna

Peran Media Sosial dalam Membentuk Persepsi Publik terhadap Isu-Isu Hukum

Dyah Ngesti Rahayu L
Mahasiswi Semester 5 Fakultas Hukum UII, berdedikasi untuk mengeksplorasi lebih dalam dunia hukum dan memperjuangkan keadilan.
20 Agustus 2024 10:53 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dyah Ngesti Rahayu L tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Media Sosial. Foto : pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Media Sosial. Foto : pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masyarakat era sekarang ini sudah sangat terbuka terhadap teknologi yang semakin canggih. Media sosial telah menjadi platform utama bagi banyak orang untuk berbagi dan mendapatkan informasi, menggantikan media fisik seperti koran, poster, dan sejenisnya.
ADVERTISEMENT
Dengan handphone yang hanya bermodalkan paket kuota internet atau Wi-Fi, siapapun dapat mengakses berita terbaru melalui berbagai media informasi seperti website, situs berita atau aplikasi. Berita yang didapatkan seringkali lebih mutakhir dan aktual. Jika satu situs diragukan, orang dapat membuka situs lain untuk mencari informasi tambahan. Platform-platform tersebut memuat berbagai informasi, termasuk pengetahuan sains, otomotif, serta isu-isu hukum yang banyak menarik perhatian masyarakat.
Persepsi publik tentang isu-isu hukum seringkali dipengaruhi oleh apa yang mereka lihat dan baca di media sosial. Tak jarang, diskusi yang berlangsung di media sosial membentuk pandangan masyarakat luas, bahkan sebelum fakta-fakta lengkap diungkapkan.
Hal ini menegaskan betapa kuatnya peran media sosial dalam membentuk opini publik, khususnya terkait dengan isu-isu hukum yang seringkali kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam. Dengan akses yang begitu mudah dan cepat, media sosial tak hanya menjadi sumber informasi tetapi juga alat yang sangat berpengaruh dalam membentuk persepsi hukum di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemerintah juga menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan informasi hukum dan kebijakan kepada masyarakat luas. Melalui suatu platform yang disediakan, berbagai program, peraturan, dan kebijakan baru dapat disampaikan secara cepat dan efisien.
Meski pemerintah memanfaatkan media sosial untuk tujuan positif, ada tantangan tersendiri dalam memastikan bahwa informasi yang disebarkan akurat dan dapat dipercaya oleh publik. Kemampuan masyarakat dalam memverifikasi keakuratan informasi menjadi sangat penting agar mereka tidak tersesat oleh berita atau interpretasi yang salah.
Media sosial juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam diskusi hukum, baik melalui komentar, sharing, maupun advokasi. Peran ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam pembentukan opini dan kebijakan hukum. Namun, tanpa pemahaman yang memadai, diskusi yang berlangsung dapat menjadi tidak sehat dan bahkan menyesatkan. Oleh karena itu, literasi hukum menjadi sangat penting agar masyarakat dapat berpartisipasi secara kritis dan konstruktif dalam berbagai diskusi di media sosial.
ADVERTISEMENT
Pun demikian, penggunaan media sosial dalam konteks hukum harus disertai dengan tanggung jawab. Ketika informasi yang disebarkan tidak diverifikasi dengan baik, hal ini bisa memicu misinformasi yang berpotensi merugikan. Misinformasi dapat menciptakan tekanan yang tidak tepat terhadap proses hukum dan kebijakan yang sedang berjalan, sehingga mengganggu jalannya proses yang seharusnya objektif dan berdasarkan fakta. Bahkan, informasi yang salah atau tidak terverifikasi dengan baik dapat menjadi boomerang bagi penyebarnya, berpotensi menjerat mereka dalam masalah hukum jika dianggap menyebarkan fitnah atau hoaks.
Lalu bagaimana masyarakat dengan minim literasi hukum dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan mempertanggungjawabkan informasi yang mereka sebarkan?
Masyarakat dengan minim literasi hukum dapat menggunakan media sosial dengan bijak melalui beberapa langkah penting.
ADVERTISEMENT
Pertama, mereka perlu memahami sumber informasi yang mereka konsumsi dan sebarkan. Menggunakan sumber berita yang terpercaya dan memverifikasi informasi dari beberapa sudut pandang sebelum membagikannya dapat membantu mencegah penyebaran misinformasi. Selalu cek kredibilitas situs berita dan pastikan bahwa berita yang dibagikan tidak hanya berdasarkan rumor atau opini pribadi, tetapi didukung oleh data dan fakta yang valid.
Kedua, masyarakat harus sadar akan dampak dari informasi yang mereka sebarkan. Sebelum memposting atau membagikan berita hukum, penting untuk mempertimbangkan bagaimana informasi tersebut dapat mempengaruhi opini publik dan proses hukum. Menghindari penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi atau yang dapat menimbulkan bias adalah langkah penting untuk menjaga integritas proses hukum dan mencegah potensi kerugian yang tidak diinginkan.
ADVERTISEMENT
Ketiga, meningkatkan literasi hukum secara keseluruhan merupakan langkah jangka panjang yang sangat penting. Masyarakat perlu didorong untuk belajar lebih banyak tentang isu-isu hukum dasar dan cara kerja sistem hukum. Program pendidikan dan pelatihan tentang literasi media dan hukum bisa membantu meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bijak, sehingga mereka dapat berkontribusi secara positif dan bertanggung jawab dalam diskusi hukum di platform digital.
Kesimpulannya, media sosial memainkan peran krusial dalam membentuk persepsi publik mengenai isu-isu hukum. Meski memberikan ruang bagi advokasi dan reformasi, penggunaannya harus disertai dengan tanggung jawab untuk menghindari penyebaran misinformasi atau tekanan yang tidak tepat terhadap proses hukum dan kebijakan. Penting bagi semua pihak, baik pemerintah, praktisi hukum, maupun masyarakat umum, bekerja sama untuk memastikan bahwa penggunaan media sosial terkait isu hukum dilakukan secara bijak dan penuh tanggung jawab.
ADVERTISEMENT