Konten dari Pengguna

Jangan Ingkari Klausula Arbitrase! Pengadilan Bukan Tempat Hindari Komitmen

Dylan Aldianza R

Dylan Aldianza R

Dylan Aldianza adalah kombinasi langka Akademisi Magister Hukum UGM, Pengusaha logistik, dan Legal Specialist. Ia aktif membongkar sisi gelap perdagangan internasional lewat kacamata kritis, demi menjaga kedaulatan ekonomi & keadilan hukum Indonesia.

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dylan Aldianza R tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto dibuat oleh AI
zoom-in-whitePerbesar
Foto dibuat oleh AI

Dalam dunia bisnis, sebuah kontrak bukan sekadar tumpukan kertas berisi janji-janji manis di atas materai. Ia adalah "undang-undang" bagi mereka yang membuatnya. Namun apa jadinya ketika salah satu pihak mulai bermain api? Saat sengketa pecah, tiba-tiba salah satu pihak amnesia terhadap janji yang mereka tulis sendiri maka menyelesaikan masalah lewat arbitrase.

Banyak pelaku usaha yang secara gegabah berlari ke Pengadilan Negeri (PN) hanya karena merasa lebih "nyaman" atau ingin mengulur waktu, padahal di dalam kontrak jelas tertulis klausula arbitrase. Pertanyaannya bisakah seseorang mengingkari kesepakatan forum penyelesaian sengketa ini? Secara hukum, itu adalah tindakan sia-sia yang justru mempermalukan diri sendiri di hadapan meja hijau.

Secara yuridis, pilihan forum arbitrase bukanlah opsi yang bisa ditawar di tengah jalan. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa telah memagari hal ini dengan sangat rapat. Pasal 3 dan Pasal 11 undang-undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa adanya perjanjian arbitrase tertulis secara otomatis "mencabut" wewenang Pengadilan Negeri untuk mengadili sengketa tersebut.

Artinya, Pengadilan Negeri wajib menolak. Hakim tidak punya pilihan lain selain menyatakan diri tidak berwenang. Hal ini diperkuat oleh yurisprudensi tetap Mahkamah Agung (Putusan MA No. 3179 K/Pdt/1984) yang menegaskan bahwa klausula arbitrase adalah "harga mati" bagi kewenangan mengadili. Jadi, jika lawan Anda nekat menggugat ke PN mereka sebenarnya sedang melakukan perjalanan ke jalan buntu.

Mengingkari klausula arbitrase dengan menyeret sengketa ke Pengadilan Negeri bukan hanya tindakan sia-sia yang akan mentok pada tembok "eksepsi kompetensi absolut" berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999, tetapi juga merupakan blunder fatal yang merusak kredibilitas bisnis layaknya tragedi hukum Karaha Bodas Company (KBC) vs. Pertamina. Sejarah mencatat bahwa upaya "melarikan diri" ke pengadilan domestik untuk menjegal putusan arbitrase internasional hanya berakhir pada penyitaan aset di luar negeri dan runtuhnya reputasi investasi, karena secara yuridis perjanjian arbitrase bersifat final, mengikat, dan secara otomatis mencabut wewenang hakim pengadilan umum untuk ikut campur. Oleh karena itu, menghormati pilihan forum penyelesaian sengketa sejak awal adalah satu-satunya jalan keluar yang elegan ketimbang membuang energi dalam proses litigasi yang dipastikan bakal kandas demi hukum.

Modus "Amnesia" di Balik Pembatalan Perjanjian

Mengapa masih ada pihak yang nekat melanggar klausula ini? Praktiknya, pihak yang beriktikad buruk sering kali menggunakan alasan "kreatif". Mereka biasanya berargumen bahwa perjanjian utamanya cacat hukum atau batal demi hukum berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, sehingga klausula arbitrase di dalamnya ikut gugur.

Namun, di sinilah letak tajamnya hukum arbitrase. Perlu dipahami adanya prinsip Separability (pemisahan klausula). Meskipun perjanjian utamanya diperdebatkan keabsahannya, klausula arbitrase tetap berdiri tegak dan tidak ikut batal. Siapa yang berwenang menentukan perjanjian itu batal atau tidak? Tetap arbiter di lembaga arbitrase yang telah disepakati, bukan hakim di pengadilan umum.

Cara Mengantisipasi Pihak yang "Bandel"

Jika Anda adalah pihak yang taat pada kontrak dan tiba-tiba diseret ke Pengadilan Neger. Jangan panik. Senjata utama Anda adalah Eksepsi Kompetensi Absolut. Anda harus membantah kewenangan PN sejak awal persidangan. Ingatkan hakim bahwa berdasarkan Pasal 134 HIR hakim wajib menyatakan dirinya tidak berwenang karena secara jenis perkara, sengketa tersebut sudah menjadi "milik" arbitrase.

Lantas, bagaimana jika proses arbitrase sudah selesai putusan sudah keluar, tapi pihak lawan tetap "ndablek" dan tidak mau menjalankan putusan? Di sinilah peran Pengadilan Negeri kembali muncul, namun bukan sebagai pemutus sengketa melainkan sebagai eksekutor.

Berdasarkan Pasal 61 UU 30/1999, jika putusan arbitrase tidak dijalankan secara sukarela, Anda bisa mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri. Ingat putusan arbitrase bersifat final and binding (akhir dan mengikat). Tidak ada banding, tidak ada kasasi. Sekali diputus, pilihannya hanya satu: jalankan atau dipaksa oleh negara.

Mengingkari perjanjian arbitrase bukan hanya menunjukkan lemahnya pemahaman hukum, tetapi juga mencerminkan krisis integritas dalam berbisnis. Pengadilan bukan tempat untuk melarikan diri dari komitmen yang sudah ditandatangani. Bagi para pelaku usaha, pesan hukumnya jelas: Hormati tanda tangan Anda, atau hukum akan memaksa Anda untuk menghormatinya dengan cara yang lebih menyakitkan.