Foto: Bea Cukai Amankan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Pakaian Bekas
Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman, didampingi perwakilan BULOG dan Kementerian Perdagangan, memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan barang impor ilegal senilai sekitar Rp 27,339 miliar dalam empat penindakan sepanjang Agustus hingga September 2026.
Barang yang diamankan terdiri dari 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan serta sekitar 1.435 bal pakaian bekas. Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Merah, kawasan berikat di Bogor, dan salah satu pelabuhan lainnya.
