Foto: Kasus Elpiji dan BBM Subsidi Rugikan Negara Rp10,8 Miliar di Jawa Tengah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Sejumlah barang bukti berupa tabung gas elpiji tiga kilogram bersubsidi diamankan polisi saat rilis pengungkapan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2026).

Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus tindak pidana di bidang migas. Yakni, kegiatan mengoplos elpiji bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo serta penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Demak.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya 983 tabung gas elpiji tiga kilogram berisi, 253 tabung gas elpiji tiga kilogram kosong, 42 tabung gas elpiji 50 kilogram, dan lima tabung gas elpiji 12 kilogram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan yang telah dilengkapi alat penyedot BBM jenis biosolar dengan kapasitas 300 liter. Satu unit truk bak terbuka yang telah dimodifikasi dengan tangki BBM berkapasitas 6.000 liter juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Dari sejumlah kasus tersebut, tindak pidana yang diungkap diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar.

Pengunjung berada di dekat barang bukti berupa tabung gas elpiji tiga kilogram bersubsidi dalam rilis tindak pidana bidang minyak dan gas bumi (migas) di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2026). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO