Foto: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, meninggalkan ruang sidang usai mengikuti pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem, disertai denda sebesar Rp 1 miliar.

Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.590.125.000.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, berjalan meninggalkan gedung usai menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan