Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Fondrakõ Nias: Solusi Menumbuhkan Kesadaran Hukum Pemuda Indonesia
2 Desember 2024 11:26 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Dzanur Hamiid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, Kesadaran hukum merupakan kondisi dimana setiap orang mengetahui, sadar, dan patuh akan peraturan-peraturan yang berlaku. Adanya kesadaran hukum sangat berpengaruh terhadap ketertiban masyarakat. Apalagi bagi para pemuda, kesadaran hukum adalah barang wajib untuk dibangun dalam rangka menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Namun, fakta yang hadir dewasa ini berkata lain. Para pemuda Indonesia malah mudah sekali mengacuhkan aturan hukum yang berlaku. Bahkan hal tersebut seolah-olah sudah menjadi kelaziman. Contohnya, ketika para pelajar SMP atau SMA yang belum cukup umur dengan keberanian penuh tidak menggunakan helm sewaktu berkendara, berkendara saat belum punya SIM, atau bahkan tawuran antar pelajar. Sehingga hal ini berakibat pada kekacauan dalam lingkungan masyarakat, seperti kecelakaan lalu lintas atau hilangnya nyawa seseorang akibat tawuran.
Fondrakõ: Hukum Adat Masyarakat Nias
Untuk menumbuhkan kesadaran hukum para pemuda, marilah kita belajar pada Fondrakõ di masyarakat Nias. Menurut Amstrong Harefa, Fondrakõ merupakan hukum adat yang menjadi landasan hidup Ono Niha (suku Nias). Fondrakõ merupakan forum musyawarah, penetapan, dan pengesahan adat dan hukum. Bagi yang menaati Fondrakõ akan mendapat berkah dan bagi yang melanggar akan mendapat kutukan oleh ere atau imam agama Nias kuno.
Selaras dengan pengertiannya, Fondrakõ berfungsi sebagai pengatur setiap sendi kehidupan masyarakat Nias untuk menciptakan ketentraman di dalamnya. Oleh karena itu, Fondrakõ berasaskan pada lima nilai dasar, yaitu fo’adu (perbuatan baik), fangaso (kekayaan yang berhubungan dengan mata pencarian), fo’olo-olo hao-hao (sopan santun), fabarahao (tata pemerintahan dan stratifikasi sosial), dan bowö masi-masi (adil dan saling mengasihi).
ADVERTISEMENT
Penetapan Fondrakõ biasanya dilaksanakan di rumah raja atau di rumah tempat permusyawaratan yang dikenal dengan Aro Gosali. Pada saat tersebut, raja dan pengetua-pengetua adat menetapkan segala sesuatu menurut adat Nias yang berlaku di seluruh wilayah negeri Nias. Proses penetapan melibatkan binatang atau benda yang diumpamakan sebagai siksaan atau kutuk yang akan dialami oleh pelanggarnya, seperti ayam, lidi, dan timah panas, sehingga prosesi penetapan terkesan mistis.
Salah seorang pengetua adat akan mematah-matahkan lidi atau kaki dan sayap ayam serta menuangkan timah panas ke
dalam mulut ayam tersebut. Pada saat itu, mereka seraya berucap "Barangsiapa yang
melanggar segala sesuatu yang telah ditetapkan dalam Fondrakõ ini, maka dia akan segera mati (patah seperti lidi), atau disiksa seperti ayam yang kaki dan tangannya patah serta segala yang dimakannya akan terasa panas seperti timah panas yang dimasukkan ke mulut ayam."
Berkat itu, masyarakat Nias percaya apabila melanggar akan mendapat kutukan Fondrakõ, sehingga mereka takut sekali merintangi ketentuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Tak hanya kutukan, bagi pelanggar juga dikenakan sanksi berupa hukuman. Hukuman yang berlaku menyesuaikan dengan besar kecilnya pelanggaran. Ketika pelanggarannya ringan, maka akan dihukum dengan membayar emas atau menyerahkan beberapa ekor babi. Ketika pelanggarannya berat, maka sampai pada hukuman mati dengan cara dipancung.
Menumbuhkan Kesadaran Hukum Pemuda Indonesia Melalui Nilai-nilai Fondrakõ
Menarik ketika dalam pelaksanaan Fondrakõ raja atau pengetua adat berperan aktif dalam menjalankan Fondrakõ. Adanya peran dari raja ataupun pengetua adat membuat pikiran masyarakat seolah-olah tergiring untuk merasa inferior sehingga harus patuh terhadap mereka. Ditambah sanksi yang tegas juga membuat masyarakat semakin takut untuk merintangi ketentuan dalam Fondrakõ. Untuk itu, setidaknya ditemukan 2 solusi dalam upaya menumbuhkan kesadaran hukum pemuda Indonesia,
ADVERTISEMENT
Pertama adalah dengan menunjukkan kekuatan suatu peraturan melalui otoritas terkait. Otoritas yang dimaksud bisa berupa polisi ataupun pejabat. Mereka bisa melaksanakan sosialisasi kepada para siswa tentang urgensi mematuhi peraturan dan konsekuensinya. Hadirnya mereka dalam sosialisasi sangat penting, mengingat polisi ataupun pejabat merupakan pihak yang mempunyai pengaruh dalam lingkungan masyarakat.
Kedua adalah dengan mempertegas sanksi yang telah diatur melalui pemanfaatan media sosial. Pada era globalisasi saat ini, berita sangat mudah diakses melalui media sosial. Oleh sebab itu, pihak yang mempunyai pengaruh bisa mengunggah konten terkait penegasan sanksi yang telah diatur dalam undang-undang ketika terjadi pelanggaran. Hal ini bisa meminimalisir ketidaktahuan para pemuda terkait aturan yang berlaku, serta berimplikasi besar terhadap khalayak ramai.
ADVERTISEMENT
Dzanur Rohmatul Hamiid, mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sunan Ampel Surabaya.