Konten dari Pengguna

Islam Dan Pembelaan Hak Perempuan Dalam Kekerasan

Dzatul Kahfi Bagus Rinangku
Santri Pondok Pesantren Al-Qur'an Al-Masthuriyah, Semarang.
4 Januari 2025 14:17 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dzatul Kahfi Bagus Rinangku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Abstrak dari Pembelaan Perempuan (Sumber: Foto Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Abstrak dari Pembelaan Perempuan (Sumber: Foto Pribadi)
ADVERTISEMENT
Islam Agama Yang Peduli Dengan Perempuan
Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan hak-hak perempuan, termasuk mencegah kekerasan terhadap perempuan. Terlepas dari stereotip dan kesalahpahaman umum, Islam memiliki prinsip yang menghormati, melindungi, dan memperjuangkan hak-hak perempuan, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan. Dalam ajarannya, Islam menekankan pentingnya kesetaraan antara manusia, termasuk laki-laki dan perempuan. Agama ini menyerukan perlindungan hak-hak dasar semua individu, tanpa memandang gender. Islam memperjuangkan hak-hak perempuan dengan latar belakang kekerasan dalam banyak hal, termasuk larangan kekerasan, perlindungan perempuan, keadilan dan kesetaraan, serta pendidikan.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan hukum yang ada mengenai korban kekerasan terhadap perempuan tidak secara optimal membandingkan apa yang terjadi dan apa yang dilaporkan. Banyak orang menggambarkan fenomena ini sebagai gunung es yang hanya terlihat puncaknya saja. materi hukum terkait peristiwa tersebut baru disajikan sebagian kecil, sedangkan materi hukum kasus sebenarnya masih banyak yang belum dipublikasikan terungkap.(Arief, 2016)
Penting bagi komunitas Muslim dan non-Muslim untuk saling bekerja sama untuk memastikan perlindungan dan pembelaan hak-hak perempuan sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang dianut, termasuk perjuangan melawan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Karena perempuan dan laki-laki saling bermitra untuk kepentingan bersma. Menurut definisi hak asasi manusia, perempuan dan laki-laki mempunyai kedudukan dan status yang sama dengan laki-laki. Perempuan dan laki-laki mempunyai persamaan hak, kewajiban dan kedudukan yang sama. Ketika membahas hubungan antara hak asasi perempuan (hak-hak perempuan menurut Gus Durr) dan Islam, pada kenyataannya ada permasalahan yang tidak mudah untuk diselesaikan, ada pula yang sudah terdapat dalam Islam sendiri. (Tahir, 2016).
ADVERTISEMENT
Tindak Kekerasan Kepada Perempuan
Kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena serius yang dialami banyak perempuan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Ilmu viktimologi menunjukkan bahwa perempuan lebih rentan terhadap kekerasan, yang oleh Sandra Walkreit disebut sebagai "kerentanan".(Arief, 2016) karena disemua negara tidak dapat dipungkiri terkait sering terjadinya kasus kekerasan seksual. Kekerasan menyerang banyak bidang masyarakat: politik, ekonomi, kondisi sosial, budaya, seni, ideologi, pemikiran keagamaan, dan bahkan lingkungan sosial paling eksklusif yang disebut keluarga. Ironisnya, dalam masyarakat modern yang berlandaskan prinsip rasionalitas, demokrasi dan humanisasi, budaya kekerasan semakin menjadi fenomena kehidupan yang tidak bisa dipisahkan. Kekerasan seringkali dipandang sebagai fenomena sosial di luar dirinya dan bukan merupakan masalah serius karena korbannya adalah perempuan lemah. (Nafisah, 2017) Sehingga untuk kalangan perempuan sering mendapatkan pemikiran waspada dalam menjalankan kegiatan di luar rumah, bahkan di dalam rumah pun perempuan masih terjadi tindak kekerasan.
ADVERTISEMENT
Terdapat banyak jenis kekerasan, Jenis kekerasan terhadap perempuan meliputi kekerasan fisik, psikologis, ekonomi, seksual, dan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan. Termasuk dalam kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka, atau cacat tubuh yang menyebabkan kematian ataupun tidak. Bentuk kekerasan fisik antara lain memukul, menendang, menempeleng, menjambak rambut dan sebagainya. Bentuk kekerasan seperti ini yang kerap kali terjadi pada kekerasan terhadap perempuan berbasis gender. Kekerasan psikologis: Kekerasan tanpa bukti nyata yang terlihat dengan mata telanjang adalah kekerasan psikologis. Kekerasan psikologis seringkali mempunyai dampak jangka panjang dan parah serta memerlukan rehabilitasi intensif. Bentuk kekerasan psikis meliputi pernyataan, sikap, dan tindakan secara verbal seperti membentak, mengancam, menguntit, memata-matai, dan tindakan lainnya yang menyebabkan korban merasa tertekan, cemas, bersalah, tertekan, trauma, dan kehilangan rasa percaya diri, kehilangan masa depan, perasaan tidak berdaya, dan bahkan pikiran untuk bunuh diri. (Nafisah, 2017) ketika perempuan tersebut mengalami kekerasan dalam bentuk apapun maka akan sulit menyembuhkan apalagi dalam segi mentalnya.
ADVERTISEMENT
Relasi Laki-Laki dan Perempuan Dalam Al-Qur’an Hadis
Pandangan egalitarianisme Islam dan penolakannya atas praktik kekerasan yang dilakukan manusia, dalam kaitannya relasi laki-laki dan perempuan, dibicarakan secara luas oleh teks dalam agama Islam, baik dari Al-Qur’an maupun hadist. Secara religius maupun sosial, laki-laki dan perempuan menurut Al-Qur’an memiliki kesetaraan:
مَنْ عَمِلَ صَٰلِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ
Artinya: Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS. An-Nahl Ayat 97)
ADVERTISEMENT
Agama Islam di dalam Al-Qur’an mengecam keras terhadap praktek perendahan dan kekerasan terhadap perempuan. (KH. Husein Muhammad, 2021). Cara ini juga dilakukan secara terus-menerus oleh Rasulullah SAW. pada suatu saat, beliau bersabda: “Sungguh perempuan adalah saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Dawud dam Tirmidzi).
“Jangan kamu pukul hamba-hamba Allah dari kaum perempuan.“ (HR. Abu Daud).
Hadist-hadist tersebut bukan hanya diucapkan, tetapi juga dipraktekkan dalam kehidupan Rasulullah SAW. para istri nabi menjadi saksi beliau tidak pernah memukul dan memarahi istrinya bahkan pembantunya. Perampasan hak dalam bentuk pemaksaan kehendak terhadap perempuan dalam bentuk apapundemikian juga tidak dapat dibenarkan. (KH. Husein Muhammad, 2021).
Faktor-faktor yang menimbulkan terjadinya kekerasan dilatarbelakangi oleh adanya relasi kekuasaan yang timpang dan kesenjangan gender serta menjadi landasan atau akar permasalahan terjadinya kekerasan, sedangkan faktor pencetus biasanya merupakan alasan yang digunakan untuk melakukan kekerasan. Jika ketimpangan gender dalam pola hidup masyarakat tidak digantikan dengan kesetaraan gender, maka tidak akan ada kekerasan. Sebaliknya, kekerasan tetap dapat terjadi meskipun faktor pemicunya tidak ada dan faktor penyebabnya masih ada. (Farid, 2019)
ADVERTISEMENT
Salah satunya mengenai sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Konsep hak dan tanggung jawab rumah tangga yang ditetapkan dalam hukum Islam harus diketahui dan disosialisasikan oleh pemerintah baik kepada orang yang sudah menikah maupun yang akan menikah, guna menyeimbangkan persepsi laki-laki dan perempuan serta mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Begitu pula dengan konsep hakamain yang perlu disosialisasikan dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini khususnya mencakup peraturan yang ditetapkan oleh keluarga pasangan, berdasarkan hukum adat, atau oleh pimpinan lembaga/tempat kerja dengan melibatkan Kantor Urursan Agama. (Muslim, 2019)
Upaya-upaya yang diberikan oleh ajaran Islam untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga antara lain: (1) Ajaran Islam yang harus diamalkan oleh suami sebagai kepala keluarga khususnya dalam bidang keharmonisan rumah tangga. ajaran. Termasuk istrinya. Jika tidak mampu, ada baiknya mencontoh keluarga di sekitar Anda yang bisa hidup rukun dan damai, penuh cinta dan kasih sayang. (Masyhud, 2014)
ADVERTISEMENT
Islam sebagai agama rahmat li al-‘âlamîn sangat menjunjung tinggi persamaan manusia tanpa memandang perbedaan jenis kelamin, suku dan ras. Demikian juga dalam hubungan laki-laki dan perempuan. Hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam pada dasarnya adil (kesetaraan). Oleh karena itu, subordinasi terhadap perempuan merupakan suatu keyakinan yang terbentuk dalam masyarakat yang bertentangan dengan semangat keadilan. (Busriyanti, 2012)
Hubungan Laki-laki dan Perempuan Yang Sebenarnya
Pada dasarnya hubungan laki-laki dan perempuan dalam Islam bersifat adil (equal) serta saling menguntungka sama lain tanpa ada pihak yang mengalam kerugian dari aspek apapun. Ajaran Islam secara tegas melarang kekerasan dimanapun yang menimbulkan kerugian dari setiap individu. Beberapa ayat al-Qur'an dan hadis Nabi menjelaskan agar laki-laki memperlakukan perempuan dengan sebaik baiknya. Semua manusia baik laki-laki maupun perempuan secara tegas tidak boleh melakukan kekerasan karena dalam segala bentuknya merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan harus dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, semua pihak harus berkontribusi dalam pencegahan tindakan kekerasan terhadap semua orang dan kita harus saling menjaga satu sama lain.
ADVERTISEMENT